News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejari Jembrana Setor Uang Penggganti Kasus Korupsi ke Kas Negara

Kejaksaan Negeri Jembrana, Bali, menyetorkan uang pengganti kerugian negara dari dua terpidana kasus korupsi yang jumlahnya mencapai Rp234 juta lebih
Kamis, 16 April 2026 - 20:59 WIB
Ilustrasi Korupsi
Sumber :
  • kpk.go.id

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri Jembrana, Bali, menyetorkan uang pengganti kerugian negara dari dua terpidana kasus korupsi yang jumlahnya mencapai Rp234 juta lebih.

"Uang pengganti sebagaimana putusan pengadilan tindak pidana korupsi, kami setor ke kas negara setelah kasus ini berkekuatan hukum tetap," kata Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Jembrana Gedion Ardana Reswari di Negara, Bali, mengutip Antara pada Kamis.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia mengatakan uang pengganti itu berasal dari Ahmat Muhtar dan I Kade Sudiarsa yang terjerat kasus korupsi pembangunan salah satu SMK negeri di Jembrana.

Sebelum kasus ini mendapat kekuatan hukum tetap, kata dia, Muhtar menitipkan uang ke kejaksaan sebesar Rp143 juta lebih, sementara Sudiarsa Rp52 juta lebih.

Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, selain pidana kurungan juga menjatuhkan hukuman berupa uang pengganti kerugian negara kepada Muhtar sebesar Rp138 juta lebih, sedangkan Sudiarsa Rp96 juta lebih.

"Untuk Muhtar ada kelebihan pembayaran saat menitipkan kepada kami. Kelebihan uang yang dia titipkan itu, sudah kami serahkan kepada dirinya melalui kuasa hukum dan keluarganya," katanya.

Sedangkan untuk Sudiarsa, kata dia, yang bersangkutan masih kekurangan membayar uang pengganti sebesar Rp43 juta lebih yang wajib dia bayar.

Karena merupakan keputusan pengadilan, pihaknya akan memastikan vonis membayar uang pengganti itu akan dilaksanakan untuk memulihkan keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.

Selain harus mengganti uang kerugian negara, menurut dia, Ahmat Muhtar selaku Guru SMK Negeri 2 Negara sekaligus Anggota Tim Teknis Pembimbing Perencanaan Dan Pengawasan SMK Yang Direnovasi/Direvitalisasi juga dijatuhi pidana penjara satu tahun dua bulan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sedangkan Sudiarsa selaku kontraktor sekaligus penanggung jawab teknis Tim Renovasi/Revitalisasi SMK Negeri 2 Negara divonis penjara dua tahun selain harus membayar uang pengganti.

"Penyetoran dari pembayaran uang pengganti kasus korupsi ke kas negara ini juga menjadi komitmen kami untuk penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel," katanya.(ant/ree)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dongkrak Insentif Pajak! Pemerintah Genjot Industri Padat Karya, PPh 21 Ditanggung Negara Sepanjang 2026

Dongkrak Insentif Pajak! Pemerintah Genjot Industri Padat Karya, PPh 21 Ditanggung Negara Sepanjang 2026

Pemerintah tancap gas mengamankan sektor padat karya di tengah tekanan global dengan menggelontorkan insentif pajak besar-besaran.
Nina yang Bayinya Nyaris Tertukar di RS Hasan Sadikin Bandung Ungkap Banyak Kejanggalan, Akhirnya Hal ini Dibuka

Nina yang Bayinya Nyaris Tertukar di RS Hasan Sadikin Bandung Ungkap Banyak Kejanggalan, Akhirnya Hal ini Dibuka

Kisah Nina viral usai bayinya nyaris tertukar di RS Hasan Sadikin Bandung. Ia ungkap banyak kejanggalan dan tuntut CCTV demi mengungkap kebenaran kasus.
Industri Jatim Tertekan Gejolak Global, Emil Dardak: Sektor Plastik Paling Terdampak, Harga Melonjak Tajam

Industri Jatim Tertekan Gejolak Global, Emil Dardak: Sektor Plastik Paling Terdampak, Harga Melonjak Tajam

Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak mengungkapkan, industri plastik menjadi sektor yang paling terpukul akibat lonjakan harga bahan baku yang dipicu gangguan rantai pasok energi dunia.
Restitusi Pajak Dipercepat, Skema Baru Berlaku 1 Mei, DJP Janjikan Lebih Tepat Sasaran

Restitusi Pajak Dipercepat, Skema Baru Berlaku 1 Mei, DJP Janjikan Lebih Tepat Sasaran

Pemerintah bersiap merombak skema pengembalian kelebihan bayar pajak (restitusi) dengan pendekatan baru yang lebih cepat dan selektif. Kebijakan ini ditargetkan mulai berlaku pada 1 Mei 2026 di bawah arahan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.
Petani Tembakau Madura Sampaikan Solusi Tritura Guna Merespons Persoalan Rokok Ilegal

Petani Tembakau Madura Sampaikan Solusi Tritura Guna Merespons Persoalan Rokok Ilegal

Petani tembakau Madura menyoroti persoalan roko ilegal dan tata kelola cukai yang belum menemui kejelasan tanpa adanya perubahan kebijakan.
Ramalan Shio Besok, 17 April 2026: Kerbau Percaya Intuisi, Macan Hindari Perdebatan

Ramalan Shio Besok, 17 April 2026: Kerbau Percaya Intuisi, Macan Hindari Perdebatan

​​​​​​​Ramalan shio besok 17 April 2026 mengulas peruntungan umum dan cinta tiap shio, bantu pahami peluang asmara dan jaga hubungan tetap harmonis sepanjang hari

Trending

Jadwal Final Four Proliga 2026, Kamis 16 April: Gresik Phonska Berpeluang Tikung Megawati Hangestri Cs Untuk Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Kamis 16 April: Gresik Phonska Berpeluang Tikung Megawati Hangestri Cs Untuk Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026 pada 16 April, di mana Gresik Phonska Pupuk Plus Indonesia hari ini berpeluang menikung Megawati Hangestri dan skuad Jakarta Pertamina Enduro untuk lolos ke babak grand final.
Dua Kali Dipecat pada 2025, Shin Tae-yong Buka Peluang Latih Klub Super League: Saya Punya Dua Tawaran

Dua Kali Dipecat pada 2025, Shin Tae-yong Buka Peluang Latih Klub Super League: Saya Punya Dua Tawaran

Mantan pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, mengaku tetap terbuka menerima tawaran melatih, termasuk dari klub Liga Indonesia, setelah dua kali dipecat.
Timnas Indonesia hingga Italia Nantikan Playoff Darurat, Presiden FIFA Minta Iran Tetap Bermain di Piala Dunia 2026

Timnas Indonesia hingga Italia Nantikan Playoff Darurat, Presiden FIFA Minta Iran Tetap Bermain di Piala Dunia 2026

Presiden FIFA, Gianni Infantino, mengharapkan Iran tetap mengikuti Piala Dunia 2026. Isu pencoretan Iran memunculkan potensi playoff darurat yang bisa diikuti oleh Timnas Indonesia hingga Italia.
Hitung-hitungan Jakarta Electric PLN Lolos ke Grand Final Proliga 2026: Peluangnya Kecil

Hitung-hitungan Jakarta Electric PLN Lolos ke Grand Final Proliga 2026: Peluangnya Kecil

Menilik hitung-hitungan tim voli putri Jakarta Electric PLN lolos ke babak grand final Proliga 2026. Ersandrina Devega dkk masih punya asa, namun peluangnya kecil.
Tanpa Megawati Hangestri dan Kim Yeon-koung, KOVO Catat Rekor Jumlah Penonton di Liga Voli Korea 2025-2026

Tanpa Megawati Hangestri dan Kim Yeon-koung, KOVO Catat Rekor Jumlah Penonton di Liga Voli Korea 2025-2026

Meski tak diramaikan oleh Megawati Hangestri hingga Kim Yeon-koung, namun nyatanya ajang Liga Voli Korea 2025-2026 telah mencatatkan rekor jumlah penonton.
16 Mahasiswa Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Cuma Diskors, UI: Bukan Sanksi Akhir

16 Mahasiswa Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Cuma Diskors, UI: Bukan Sanksi Akhir

Kampus menyebut kebijakan tersebut murni langkah administratif agar proses pemeriksaan berjalan maksimal.
Kelangkaan BBM di Sejumlah Desa Pacitan, Ini Penjelasan Pertamina Patra Niaga

Kelangkaan BBM di Sejumlah Desa Pacitan, Ini Penjelasan Pertamina Patra Niaga

Kondisi perekonomian masyarakat di sejumlah desa di Kabupaten Pacitan semakin dirasakan sulit. Setelah lebih dari sepekan, BBM jenis Pertalite mengalami kelangkaan.
Selengkapnya

Viral