Kejari Jembrana Setor Uang Penggganti Kasus Korupsi ke Kas Negara
- kpk.go.id
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri Jembrana, Bali, menyetorkan uang pengganti kerugian negara dari dua terpidana kasus korupsi yang jumlahnya mencapai Rp234 juta lebih.
"Uang pengganti sebagaimana putusan pengadilan tindak pidana korupsi, kami setor ke kas negara setelah kasus ini berkekuatan hukum tetap," kata Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Jembrana Gedion Ardana Reswari di Negara, Bali, mengutip Antara pada Kamis.
Dia mengatakan uang pengganti itu berasal dari Ahmat Muhtar dan I Kade Sudiarsa yang terjerat kasus korupsi pembangunan salah satu SMK negeri di Jembrana.
Sebelum kasus ini mendapat kekuatan hukum tetap, kata dia, Muhtar menitipkan uang ke kejaksaan sebesar Rp143 juta lebih, sementara Sudiarsa Rp52 juta lebih.
Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, selain pidana kurungan juga menjatuhkan hukuman berupa uang pengganti kerugian negara kepada Muhtar sebesar Rp138 juta lebih, sedangkan Sudiarsa Rp96 juta lebih.
"Untuk Muhtar ada kelebihan pembayaran saat menitipkan kepada kami. Kelebihan uang yang dia titipkan itu, sudah kami serahkan kepada dirinya melalui kuasa hukum dan keluarganya," katanya.
Sedangkan untuk Sudiarsa, kata dia, yang bersangkutan masih kekurangan membayar uang pengganti sebesar Rp43 juta lebih yang wajib dia bayar.
Karena merupakan keputusan pengadilan, pihaknya akan memastikan vonis membayar uang pengganti itu akan dilaksanakan untuk memulihkan keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.
Selain harus mengganti uang kerugian negara, menurut dia, Ahmat Muhtar selaku Guru SMK Negeri 2 Negara sekaligus Anggota Tim Teknis Pembimbing Perencanaan Dan Pengawasan SMK Yang Direnovasi/Direvitalisasi juga dijatuhi pidana penjara satu tahun dua bulan.
Sedangkan Sudiarsa selaku kontraktor sekaligus penanggung jawab teknis Tim Renovasi/Revitalisasi SMK Negeri 2 Negara divonis penjara dua tahun selain harus membayar uang pengganti.
"Penyetoran dari pembayaran uang pengganti kasus korupsi ke kas negara ini juga menjadi komitmen kami untuk penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel," katanya.(ant/ree)
Load more