News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejari Jembrana Setor Uang Penggganti Kasus Korupsi ke Kas Negara

Kejaksaan Negeri Jembrana, Bali, menyetorkan uang pengganti kerugian negara dari dua terpidana kasus korupsi yang jumlahnya mencapai Rp234 juta lebih
Kamis, 16 April 2026 - 20:59 WIB
Ilustrasi Korupsi
Sumber :
  • kpk.go.id

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri Jembrana, Bali, menyetorkan uang pengganti kerugian negara dari dua terpidana kasus korupsi yang jumlahnya mencapai Rp234 juta lebih.

"Uang pengganti sebagaimana putusan pengadilan tindak pidana korupsi, kami setor ke kas negara setelah kasus ini berkekuatan hukum tetap," kata Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Jembrana Gedion Ardana Reswari di Negara, Bali, mengutip Antara pada Kamis.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia mengatakan uang pengganti itu berasal dari Ahmat Muhtar dan I Kade Sudiarsa yang terjerat kasus korupsi pembangunan salah satu SMK negeri di Jembrana.

Sebelum kasus ini mendapat kekuatan hukum tetap, kata dia, Muhtar menitipkan uang ke kejaksaan sebesar Rp143 juta lebih, sementara Sudiarsa Rp52 juta lebih.

Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, selain pidana kurungan juga menjatuhkan hukuman berupa uang pengganti kerugian negara kepada Muhtar sebesar Rp138 juta lebih, sedangkan Sudiarsa Rp96 juta lebih.

"Untuk Muhtar ada kelebihan pembayaran saat menitipkan kepada kami. Kelebihan uang yang dia titipkan itu, sudah kami serahkan kepada dirinya melalui kuasa hukum dan keluarganya," katanya.

Sedangkan untuk Sudiarsa, kata dia, yang bersangkutan masih kekurangan membayar uang pengganti sebesar Rp43 juta lebih yang wajib dia bayar.

Karena merupakan keputusan pengadilan, pihaknya akan memastikan vonis membayar uang pengganti itu akan dilaksanakan untuk memulihkan keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.

Selain harus mengganti uang kerugian negara, menurut dia, Ahmat Muhtar selaku Guru SMK Negeri 2 Negara sekaligus Anggota Tim Teknis Pembimbing Perencanaan Dan Pengawasan SMK Yang Direnovasi/Direvitalisasi juga dijatuhi pidana penjara satu tahun dua bulan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sedangkan Sudiarsa selaku kontraktor sekaligus penanggung jawab teknis Tim Renovasi/Revitalisasi SMK Negeri 2 Negara divonis penjara dua tahun selain harus membayar uang pengganti.

"Penyetoran dari pembayaran uang pengganti kasus korupsi ke kas negara ini juga menjadi komitmen kami untuk penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel," katanya.(ant/ree)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kemendag: Imbal Hasil Obligasi AS Naik Picu Turunnya HPE Emas

Kemendag: Imbal Hasil Obligasi AS Naik Picu Turunnya HPE Emas

Kemendag menyebut penurunan HPE dan harga referensi emas pada periode pertama Juli 2026 terjadi akibat menguatnya nilai tukar dolar AS dan meningkatnya imbal hasil obligasi pemerintah AS.
3 Shio yang Tiba-tiba Ketiban Rezeki pada 2 Juli 2026, Siapa Saja?

3 Shio yang Tiba-tiba Ketiban Rezeki pada 2 Juli 2026, Siapa Saja?

Ramalan keuangan shio 2 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka hoki 12 shio. Kamis ini ada shio yang tiba-tiba ketiban rezeki, cek angka hokinya setiap shio.
Jadwal AVC Girls’ U18 Championship 2026, Rabu 1 Juli: Ada Timnas Voli Putri Indonesia U-18 Vs Jepang

Jadwal AVC Girls’ U18 Championship 2026, Rabu 1 Juli: Ada Timnas Voli Putri Indonesia U-18 Vs Jepang

Jadwal AVC Girls’ U18 Championship 2026, di mana hari ini ada Timnas Voli Putri Indonesia U-18 yang akan beraksi. Garuda Pertiwi Muda akan memulai perjuangannya melawan Jepang.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Meksiko Vs Ekuador

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Meksiko Vs Ekuador

Meksiko punya modal kuat saat menghadapi Ekuador dalam laga perebutan tiket ke babak 16 besar Piala Dunia 2026. Meski begitu, La Tri, julukan Timnas Ekuador, tetap tidak boleh dianggap remeh.
Pria Diduga ODGJ di Stasiun Duri Diamankan, Tidak Pakai Baju hingga Teriak-Teriak "Gue Calon Taruna Akpol"

Pria Diduga ODGJ di Stasiun Duri Diamankan, Tidak Pakai Baju hingga Teriak-Teriak "Gue Calon Taruna Akpol"

Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan pria diduga ODGJ di Stasiun Duri diamankan. 
Dokter Icha Tewas Usai Dugaan Intimidasi Anggota DPRD Kabupaten TTU, Ini Respons Ketua DPR RI

Dokter Icha Tewas Usai Dugaan Intimidasi Anggota DPRD Kabupaten TTU, Ini Respons Ketua DPR RI

Ketua DPR RI, Puan Maharani mendesak aparat penegak hukum menyelidiki kasus kematian dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni alias Icha hingga tuntas.

Trending

Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Skor 3-0 dari gol Bradley Barcola dan brace Kylian Mbappe di Stadion New York New Jersey, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB membuat Prancis memulangkan Swedia dan berhasil menembus babak 16 besar Piala Dunia. 
Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Timnas Indonesia akan menjalani Piala AFF 2026 dengan bersaing di Grup A mulai pada akhir Juli 2026 mendatang. 
Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Ronald Koeman memutuskan mundur dari jabatannya sebagai pelatih kepala De Oranje dalam unggahannya di Instagram, pada Rabu (1/7/2026). 
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Bulan Juni 2026 masih menjadi milik Garuda dengan capaian Timnas Voli Putri Indonesia U-18 finis di peringkat empat Princess Cup dan Timnas Voli Indonesia yang menjadi juara AVC Men's Cup 2026. 
Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Perintah Presiden Donald Trump yang membatasi kewarganegaraan bagi individu yang lahir di wilayah AS dibatalkan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat pada Selasa
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Selengkapnya

Viral