- Istimewa
Lima Pengedar Obat Keras Ilegal di Jakarta Pusat Berhasil Ditangkap, Barang Bukti 31.997 Butir Diamankan
Jakarta, tvOnenews.com - Lima orang pengedar obat keras ilegal di Sawah Besar, Jakarta Pusat, berhasil ditangkap di lokasi berbeda.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat.
Mereka mengaku resah dengan aktivitas transaksi obat keras ilegal di kawasan tempat tinggalnya.
“Kami menindaklanjuti informasi warga terkait maraknya peredaran obat keras tanpa resep dokter. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, petugas berhasil mengamankan lima pelaku beserta barang bukti,” ujar Reynold, Minggu (19/4/2026).
Dia menyebut pengungkapan pertama dilakukan pada Kamis (16/4/2026) malam. Tiga pelaku berinisial W, S dan M diamankan.
Turut diamankan juga barang bukti obat keras ilegal seperti tramadol, eksimer, alprazolam dan trihexyphenidyl.
"Dari hasil interogasi dan melakukan pengembangan, kami mengungkap kasus serupa pada Jumat (17/4/2026). Dua pelaku lainnya, yakni I dan A berhasil diamankan dengan barang bukti tambahan berupa ratusan butir tramadol serta uang hasil penjualan," ucapnya.
Sementara itu, Kapolsek Sawah Besar Kompol Rahmat Himawan menambahkan total barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus ini mencapai 31.997 butir obat keras daftar G.
“Ini merupakan hasil pengungkapan dari dua laporan polisi. Jumlah barang bukti cukup besar dan diduga kuat akan diedarkan secara ilegal di wilayah Jakarta Pusat,” pungkasnya. (ant/nsi)