Sumber :
- Istimewa
Putusan MK Tegaskan Kewenangan BPK, Pakar: Tak Ada Lagi Instansi Lain Hitung Kerugian Negara
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid mengatakan peran Badan Pemeriksa keuangan (BPK) RI kini menjadi satu-satunya lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi.
Selasa, 21 April 2026 - 03:31 WIB
Fahri Bachmid menekankan bahwa mandat konstitusional agar DPR RI secara teknokratis melakukan harmonisasi atau revisi undang-undang terkait tindak pidana korupsi.
Ia menilai revisi diperlukan sehingga selaras dengan putusan MK ini yakni meniadakan penghitungan kerugian negara di luar BPK serta memperkuat peran eksklusifnya.
Fahri Bachmid berpendapat bahwa lembaga penegak hukum seharusnya tidak lagi menggunakan lembaga lain untuk menentukan kerugian negara dalam kasus tindak pidana.
"Putusan ini pada dasarnya mempersempit ruang subjektivitas penegak hukum dan memastikan penegakan hukum korupsi bertumpu pada temuan lembaga audit negara yang kredibel," pungkansya.(raa)