news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (21/4/2026).
Sumber :
  • Tangkapan layar

22 Tahun Penantian, DPR RI Akhirnya Sahkan UU PPRT di Momen Hari Kartini

DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang pada Selasa (21/4/2026).
Selasa, 21 April 2026 - 13:01 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Setelah perjuangan panjang selama lebih dari dua dekade, DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang pada Selasa (21/4/2026).

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI bertepatan dengan momentum Hari Kartini di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2026).

Rapat DPR dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani didampingi Wakil Ketua Sufmi Dasco Ahmad Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa.

Rapat Paripurna turut dihadiri oleh 314 orang anggota dari 578 orang anggota DPR dari seluruh fraksi di DPR.

Pengesahan diawali dengan laporan pembahasan RUU PPRT oleh Ketua Panja RUU PPRT sekaligus Ketua Baleg DPR Bob Hasan.

Momen ini menjadi tonggak penting pengakuan negara terhadap hak pekerja rumah tangga (PRT) yang selama ini diperjuangkan.

Ketua DPR RI Puan Maharani langsung mengetok palu persetujuan di forum paripurna.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan para fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Apakah seluruh anggota DPR menyetujui RUU PPRT menjadi UU? Mulai hari ini RUU sah menjadi UU,” ujar Puan di hadapan peserta rapat.

Dari pihak pemerintah, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pengesahan UU ini membawa konsekuensi besar bagi negara dalam hal perlindungan pekerja rumah tangga.

"Memberikan perlindungan pada PRT juga pada para pemberi kerja berdasarkan hukum di Indonesia. Presiden menyatakan setuju RUU ini menjadi UU," kata Supratman.

Sehari sebelumnya, pembahasan tingkat I dilakukan secara maraton oleh Panitia Kerja (Panja) dan Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Rapat pleno yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad itu berlangsung hingga malam hari dan melibatkan delapan fraksi serta perwakilan pemerintah.

Ketua Panja RUU PPRT Bob Hasan mengungkapkan pembahasan mencakup 409 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan pemerintah.

UU PPRT yang disahkan ini memuat 12 bab dan 37 pasal dengan sejumlah substansi utama yang mengatur perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga.

Beberapa poin penting di antaranya pengakuan PRT sebagai pekerja yang berhak atas kepastian hukum, skema perekrutan langsung maupun tidak langsung hingga hak atas jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:13
01:54
01:04
05:37
01:11
00:46

Viral