- Abdul Gani Siregar
Rano Karno Ungkap Asep Kuswanto Sudah Diperingatkan Sejak 2024 Sebelum Jadi Tersangka Kasus Bantargebang
Jakarta, tvOnenews.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, mengungkap bahwa penetapan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, sebagai tersangka dalam kasus longsornya Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang bukanlah keputusan yang tiba-tiba.
Menurut Rano, permasalahan tata kelola di TPST Bantargebang telah menjadi perhatian sejak lama, bahkan jauh sebelum proses hukum berjalan. Ia menyebut bahwa peringatan terkait pengelolaan fasilitas tersebut sudah diberikan sejak tahun 2024.
“Ini sebetulnya perjalanan panjang. Bukan perjalanan seminggu atau dua minggu. Bahkan sudah diperingati dari tahun 2024. Jadi ini adalah konsekuensi yang memang harus dipikul,” ujar Rano di Balai Kota Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Proses Panjang Sebelum Penetapan Tersangka
Rano menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Asep Kuswanto merupakan bagian dari proses hukum yang berjalan secara bertahap dan melalui berbagai tahapan pemeriksaan. Tidak hanya Asep, sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Hal ini menunjukkan bahwa kasus longsor di TPST Bantargebang tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan sistem pengelolaan yang lebih luas.
Ia juga menekankan pentingnya menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran bagi seluruh pihak, khususnya dalam pengelolaan fasilitas publik yang berdampak langsung terhadap lingkungan dan masyarakat.
“Ini harus jadi evaluasi bersama. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali,” tegasnya.
KLH Sudah Beri Sanksi Sejak 2024
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah melakukan serangkaian langkah pengawasan dan pembinaan terhadap pengelolaan TPST Bantargebang.
Langkah tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencakup sanksi tegas. Pada Desember 2024, KLH telah menjatuhkan sanksi berupa Paksaan Pemerintah kepada pengelola TPST Bantargebang.
Sanksi ini diberikan karena adanya temuan pelanggaran dalam tata kelola pengolahan sampah yang dinilai tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Pengawasan Berulang, Perbaikan Tak Terpenuhi
Tidak berhenti pada pemberian sanksi, KLH juga melakukan pengawasan lanjutan untuk memastikan bahwa pengelola menjalankan kewajiban perbaikan.
Pengawasan dilakukan setidaknya dua kali, yakni:
-
April 2025
-
Mei 2025
Namun, hasilnya menunjukkan bahwa pengelola TPST Bantargebang belum memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam sanksi tersebut.