- Abdul Gani Siregar
Rano Karno Ungkap Asep Kuswanto Sudah Diperingatkan Sejak 2024 Sebelum Jadi Tersangka Kasus Bantargebang
Selain itu, KLH juga melakukan audit lingkungan sebagai bagian dari upaya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan sampah di lokasi tersebut.
Sayangnya, hingga proses penyidikan berjalan, tidak ditemukan perbaikan signifikan dalam tata kelola TPST Bantargebang.
Tata Kelola Sampah Jadi Sorotan
Kasus ini kembali membuka perhatian publik terhadap pengelolaan sampah di DKI Jakarta, khususnya di TPST Bantargebang yang menjadi salah satu fasilitas utama penampungan sampah ibu kota.
Sebagai lokasi strategis, TPST Bantargebang memiliki peran vital dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Namun, lemahnya tata kelola dapat menimbulkan dampak serius, termasuk risiko bencana seperti longsor.
Penetapan tersangka terhadap mantan pejabat terkait menjadi sinyal kuat bahwa pengelolaan lingkungan tidak bisa dilakukan secara sembarangan, terutama jika telah melalui peringatan dan pembinaan berulang.
Evaluasi Menyeluruh Jadi Kunci
Rano Karno menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan sampah di Jakarta.
Ia juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dan standar lingkungan agar kejadian serupa tidak kembali terulang di masa depan.
Dengan adanya proses hukum yang berjalan, diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus memperbaiki sistem yang ada agar lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. (saa/nsp)