- tvOnenews.com.Syifa Aulia
Isi UU PPRT yang Resmi Disahkan DPR, Larangan Potong Upah hingga Hak Pekerja Rumah Tangga Diatur Tegas
Selain itu, PRT juga memiliki hak untuk mengakhiri hubungan kerja apabila pemberi kerja tidak memenuhi perjanjian.
Ketentuan mengenai upah dan THR dalam UU PPRT juga harus disepakati bersama dalam perjanjian kerja, termasuk waktu pembayaran dan besarannya yang nantinya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah.
Mekanisme Penyelesaian Sengketa Diatur Jelas
UU PPRT tidak hanya mengatur hak dan kewajiban, tetapi juga mekanisme penyelesaian konflik antara pekerja, pemberi kerja, dan P3RT.
Dalam Pasal 31 dan 32, penyelesaian perselisihan dilakukan secara bertahap, dimulai dari musyawarah hingga mediasi.
Tahapan penyelesaian:
-
Musyawarah mufakat
-
Dilakukan maksimal 7 hari sejak permintaan diajukan
-
-
Mediasi tingkat lingkungan
-
Melibatkan ketua RT/RW setempat
-
-
Mediasi formal
-
Melibatkan mediator dari instansi ketenagakerjaan
-
Mediator wajib menyelesaikan sengketa dalam waktu paling lama 7 hari sejak laporan diterima. Sistem ini diharapkan mampu memberikan solusi cepat tanpa harus langsung menempuh jalur hukum yang lebih kompleks.
Disahkan di Paripurna, Disambut Antusias
Pengesahan UU PPRT berlangsung sekitar pukul 11.30 WIB dalam rapat paripurna DPR RI. Suasana sidang sempat riuh dengan dukungan dari komunitas pekerja rumah tangga yang hadir.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bahkan menyapa langsung para perwakilan komunitas PRT yang berada di balkon, menyebut mereka sebagai “fraksi balkon” yang turut berbahagia atas pengesahan UU tersebut.
Pengesahan UU PPRT ini menjadi jawaban atas penantian panjang regulasi yang secara khusus melindungi pekerja rumah tangga—sektor yang selama ini rentan terhadap ketidakadilan.
Dengan adanya UU PPRT, negara kini memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk memastikan perlindungan, kesejahteraan, serta keadilan bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia. (nsp)