- Freepik
Israel Bakal Jadi Tuan Rumah Festival LGBT Terbesar 2026, Fikih Islam: Bertentangan dengan Fitrah Manusia!
Allah menegaskan penyimpangan kaum Luth melalui pertanyaan retoris, "Apakah kalian mendatangi laki-laki dan meninggalkan istri-istri yang diciptakan Tuhan untuk kalian?" Kata "عادون" menunjukkan bahwa mereka telah melampaui batas dari hukum fitrah, yaitu hubungan laki-laki dan perempuan yang Allah tetapkan.
b. Larangan dalam Hadits Nabi SAW
1. Laknat bagi Pelaku Hubungan Sejenis
لَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ
"Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan seperti perbuatan kaum Luth." (HR. Ahmad).
Hadits ini menekankan kemurkaan Allah terhadap pelaku homoseksualitas. Kata "لعن" berarti diusir dari rahmat Allah, menunjukkan betapa beratnya dosa ini di sisi syariat.
2. Hukuman bagi Pelaku Perbuatan Keji
مَنۡ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا ٱلۡفَاعِلَ وَٱلۡمَفۡعُولَ بِهِ
"Barang siapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah pelaku dan pasangannya." (HR. Abu Dawud).
Hadits ini menggambarkan hukuman tegas dalam hukum Islam terhadap pelaku homoseksualitas. Namun, penerapan hukuman ini memerlukan proses pengadilan syar’i yang ketat.
c. Pandangan Sahabat dan Ulama
1. Qaul Ibnu Abbas RA
أَشَدُّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ ٱلۡقِيَامَةِ مَنۡ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ
"Manusia yang paling berat siksaannya pada hari kiamat adalah mereka yang melakukan perbuatan kaum Luth."
Pernyataan ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman azab bagi pelaku homoseksualitas, yang dianggap melawan fitrah penciptaan manusia.
2. Ijma’ Ulama
Para ulama sepakat bahwa homoseksualitas adalah dosa besar (kaba'ir). Imam Malik, Imam Syafi'i, dan Imam Ahmad menetapkan bahwa pelaku homoseksualitas harus dihukum sesuai dengan syariat. Konsensus ini menunjukkan betapa tegasnya Islam dalam menjaga moralitas umat. (aag)