- Freepik
Israel Bakal Jadi Tuan Rumah Festival LGBT Terbesar 2026, Fikih Islam: Bertentangan dengan Fitrah Manusia!
Jakarta, tvOnenews.com - Mencuat di media social hingga media massa terkait Israel bakal menjadi tuan rumah Festival LGBT dan kabarnya festival itu diklaim sebagai yang terbesar di kawasan Timur Tengah, pada Juni mendatang.
Bahkan, festival bernama "Pride Land" ini akan digelar di tepi Laut Mati. Lantas, bagaimana LGBT dalam perspektif fikih islam?
Dalam fikih Islam, perilaku homoseksualitas secara tegas dinyatakan bertentangan dengan fitrah manusia dan dilarang keras.
Hal ini didasarkan pada kisah kaum Nabi Luth yang diabadikan dalam Al-Qur’an, serta berbagai hadits Rasulullah SAW yang mengutuk perbuatan tersebut.
Bahkan, dilansir dari halaman website UIN Alauddin menjelaskan, bahwa Islam secara tegas menetapkan bahwa hubungan seksual hanya dibenarkan dalam ikatan pernikahan antara laki-laki dan perempuan.
Segala bentuk penyimpangan dari fitrah ini, termasuk homoseksualitas, transgenderisme, dan perilaku sejenis lainnya, dianggap bertentangan dengan syariat.
a. Larangan Perbuatan Kaum Luth dalam Al-Qur'an
1. QS. Al-A'raf: 80-81
وَلُوطًا إِذۡ قَالَ لِقَوۡمِهِۦٓ أَتَأۡتُونَ ٱلۡفَٰحِشَةَ مَا سَبَقَكُم بِهَا مِنۡ أَحَدٖ مِّنَ ٱلۡعَٰلَمِينَ
إِنَّكُمۡ لَتَأۡتُونَ ٱلرِّجَالَ شَهۡوَةٗ مِّن دُونِ ٱلنِّسَآءِۚ بَلۡ أَنتُمۡ قَوۡمٞ مُّسۡرِفُونَ
Dalam ayat ini, Allah menggambarkan perilaku kaum Nabi Luth sebagai fahisyah (perbuatan keji) yang belum pernah dilakukan oleh umat sebelumnya. Penekanan pada kata "ما سبقكم بها من أحد من العالمين" menegaskan bahwa tindakan ini sangat menyimpang hingga tidak dikenal di masyarakat sebelumnya. Penyebutan "قوم مسرفون" menunjukkan bahwa perilaku tersebut adalah bentuk melampaui batas dari fitrah manusia.
2. QS. Asy-Syu'ara: 165-166
أَتَأۡتُونَ ٱلذُّكۡرَانَ مِنَ ٱلۡعَٰلَمِينَ
وَتَذَرُونَ مَا خَلَقَ لَكُمۡ رَبُّكُم مِّنۡ أَزۡوَٰجِكُمۡۚ بَلۡ أَنتُمۡ قَوۡمٌ عَادُونَ
Allah menegaskan penyimpangan kaum Luth melalui pertanyaan retoris, "Apakah kalian mendatangi laki-laki dan meninggalkan istri-istri yang diciptakan Tuhan untuk kalian?" Kata "عادون" menunjukkan bahwa mereka telah melampaui batas dari hukum fitrah, yaitu hubungan laki-laki dan perempuan yang Allah tetapkan.
b. Larangan dalam Hadits Nabi SAW
1. Laknat bagi Pelaku Hubungan Sejenis
لَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ
"Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan seperti perbuatan kaum Luth." (HR. Ahmad).
Hadits ini menekankan kemurkaan Allah terhadap pelaku homoseksualitas. Kata "لعن" berarti diusir dari rahmat Allah, menunjukkan betapa beratnya dosa ini di sisi syariat.
2. Hukuman bagi Pelaku Perbuatan Keji
مَنۡ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا ٱلۡفَاعِلَ وَٱلۡمَفۡعُولَ بِهِ
"Barang siapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah pelaku dan pasangannya." (HR. Abu Dawud).
Hadits ini menggambarkan hukuman tegas dalam hukum Islam terhadap pelaku homoseksualitas. Namun, penerapan hukuman ini memerlukan proses pengadilan syar’i yang ketat.
c. Pandangan Sahabat dan Ulama
1. Qaul Ibnu Abbas RA
أَشَدُّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ ٱلۡقِيَامَةِ مَنۡ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ
"Manusia yang paling berat siksaannya pada hari kiamat adalah mereka yang melakukan perbuatan kaum Luth."
Pernyataan ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman azab bagi pelaku homoseksualitas, yang dianggap melawan fitrah penciptaan manusia.
2. Ijma’ Ulama
Para ulama sepakat bahwa homoseksualitas adalah dosa besar (kaba'ir). Imam Malik, Imam Syafi'i, dan Imam Ahmad menetapkan bahwa pelaku homoseksualitas harus dihukum sesuai dengan syariat. Konsensus ini menunjukkan betapa tegasnya Islam dalam menjaga moralitas umat. (aag)