- ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nym.
Kejagung Geledah Perusahaan Bayangan Penampung Hasil TPPU Zarof Ricar, Lima Kontainer Dokumen Tanah-Emas Batangan Disita
Jakarta, tvOnenews.com - Tim penyidik Kejaksaan Agung menggeledah sebuah perusahaan bayangan atau Shadow Company milik tersangka Zarof Ricar dalam rangka menampung hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) saat menjabat di Mahkamah Agung.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan, perusahaan ini diketahui didirikan oleh Zarof Ricar bersama dengan tersangka AW.
“Shadow Company atau perusahaan Hantu/bayangan didirikan oleh Tersangka AW bersama-sama dengan Tersangka ZR sebagai perusahaan tempat penampungan hasil tindak pidana (proceed of crime)pencucian uang oleh ZR dan pihak terafiliasi lainnya,” kata Sulaeman, kepada wartawan, Rabu (22/4/2026).
Lebih lanjut, Sulaeman menuturkan, dalam penggeledahan ini pihaknya menyita barang bukti berupa 5 kontainer dokumen tanah, bangunan dan telah melakukan sita Dokumen surat berupa tanah sejumlah kurang lebih 1046 dokumen, kebun sawit, rumah/bangunan, perusahaan dan hotel.
“Serta uang dalam bentuk mata uang asing dan rupiah, deposito, mobil mewah dan batangan emas,” terangnya.
Kemudian Syarief menegaskan, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pencarian terhadap aset-aset milik tersangka Zarof Ricar dalam perkara TPPU. Bahkan, penelusuran ini telah dilakukan sejak beberapa bulan terakhir.
“Pengejaran aset-aset milik Tersangka ZR dalam perkara TPPU ini berlangsung beberapa bulan, hingga Penyidik menemukan fakta, dokumen dan petunjuk yang mengarah kepada proses penyembunyian aset-aset milik tersangka ZA,” tegasnya.
Adapun tim Penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan ZA dan AW sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Mereka menggunakan sejumlah paper company dalam kegiatan penyembunyian aset hasil tindak pidana,” terangnya. (Ars/ree)