- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira
Bareskrim Polri Ungkap Modus Operandi 'Partner In Crime' Sindikat Phising Global Rugikan Rp350 Miliar
“Estimasi kerugian para korban yang ditimbulkan dari penggunaan skrip yang dijual oleh tersangka, periode Januari 2023 hingga April 2024, diperkirakan mencapai sekitar 20 juta USD. 20 juta USD tersebut sekitar Rp350 miliar,” tegasnya.
Adapun dalam hal ini, indikasi keuntungan pelaku dalam kurun waktu operasionalnya, diperkirakan telah memperoleh pendapatan sekitar Rp25 miliar sepanjang periode 2019 sampai dengan 2024.
“Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap berbagai barang bukti elektronik berupa komputer, perangkat router, handphone, tablet, hardisk external, hasil export email dan VPS, serta wallet kripto untuk menampung hasil kejahatan. Selain itu, turut disita berbagai aset yang terindikasi kuat berasal dari hasil tindak pidana senilai Rp4,5 miliar,” tegasnya.
Tersangka GWL dijerat dengan pasal berlapis, yaitu: Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 50 juncto Pasal 34 ayat 1 UU No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dan/atau Pasal 607 ayat 1 huruf a atau huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Sementara itu tersangka FYTP dijerat dengan Pasal 607 ayat 1 huruf a atau huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
“Kedua tersangka telah dilakukan penahanan sejak tanggal 9 April 2024 di Rutan Bareskrim Polri,” ungkap Himawan.(ars/raa)