- Instagram Dedi Mulyadi
3.823 Honorer di Jabar 'Gigit Jari' Tak Digaji, Dedi Mulyadi Murka: Tak Mungkin Sekolah Tanpa Guru
Jakarta, tvOnenews.com - Sebanyak 3.823 guru honorer di Jawa Barat belum menerima gaji akibat terkendala surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Purwanto, mengatakan ribuan honorer tersebut terdiri dari berbagai unsur, mulai dari guru, tenaga tata usaha, petugas keamanan, penjaga sekolah, hingga petugas kebersihan.
“Iya jadi kita belum bisa membayarkan gajinya karena terbentur edaran Menpan RB,” ujar Purwanto, Rabu (22/4/2026).
Menurutnya, pihak Dinas Pendidikan saat ini tengah mencari solusi agar hak para tenaga honorer tersebut tetap bisa dipenuhi. Pasalnya, mereka sudah bekerja dan keberadaannya sangat dibutuhkan oleh sekolah.
“Solusinya lagi dicari, yang jelas mereka sudah bekerja dan sekolah juga membutuhkan, kita cari skema pembayarannya seperti apa,” katanya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan akan segera berkoordinasi langsung dengan Kemenpan-RB untuk membahas persoalan tersebut. Ia menilai kondisi ini tidak bisa dibiarkan karena berpotensi mengganggu kegiatan belajar mengajar.
“Ini ada kabar sedih. Setelah ada edaran Menpan RB, daerah tidak boleh lagi mengangkat honorer. Tenaga honorer dan penjaga sekolah, termasuk tenaga TU,” ujar Dedi.
Ia menegaskan akan menemui Menteri PANRB dalam waktu dekat guna mencari jalan keluar. Menurutnya, sekolah tidak mungkin berjalan tanpa dukungan tenaga pengajar dan staf pendukung.
“Kan kita tidak mungkin sekolah tidak ada gurunya, karena guru honorernya tidak dibayar,” ucapnya.
Selain itu, Dedi juga telah menginstruksikan Dinas Pendidikan untuk segera menyusun peta kebutuhan tenaga di sekolah, mulai dari guru hingga tenaga administrasi. Langkah ini dilakukan untuk mengidentifikasi kemungkinan penumpukan tenaga di satu sekolah dan redistribusi ke sekolah lain yang kekurangan.
“Kalau over di satu tempat digeser ke tempat lain. Tapi kalau sudah diratakan sesuai kebutuhan dan masih kurang, ya mau tidak mau kita harus menggunakan tenaga honorer meskipun ada larangan,” katanya.
Dedi juga menekankan pentingnya proses rekrutmen honorer yang lebih selektif dan berbasis kompetensi. Ia mengingatkan agar pengangkatan tidak dilakukan karena faktor kedekatan dengan pihak tertentu.