news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menko Yusril Ihza Mahendra..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar

Menko Yusril Soal Feri Amsari Dipolisikan: Akademisi Bebas Kritik Pemerintah

Ia menegaskan tidak ada larangan bagi kalangan kampus untuk menyampaikan pandangan kritis kepada pemerintah.
Kamis, 23 April 2026 - 14:10 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menanggapi pelaporan terhadap akademisi Feri Amsari dan Ubedilah Badrun ke kepolisian. 

Menurut Yusril, kritik yang disampaikan akademisi terhadap pemerintah merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin dan tidak boleh dipersoalkan begitu saja.

Ia menegaskan tidak ada larangan bagi kalangan kampus untuk menyampaikan pandangan kritis kepada pemerintah.

“Kalau akademisi dia bebas saja untuk mengritik pemerintah ya. Tidak ada yang melarang, tidak ada yang menghalang-halangi hal itu,” kata Yusril, dikutip Kamis (23/4/2026).

Yusril menjelaskan persoalan akan berbeda jika ada dugaan pelanggaran disiplin, terutama bila menyangkut aparatur sipil negara. Dalam konteks itu, kata dia, mekanisme penanganan dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Nah, kecuali dia melakukan pelanggaran disiplin terhadap ASN. Nah, itu pun kan siapapun di itu tetap diproses kan,” ujarnya.

Terkait adanya laporan polisi, Yusril menilai hal tersebut perlu dilihat sebagai bagian dari prosedur hukum yang biasa. Menurut dia, laporan yang masuk tidak serta-merta berujung penyidikan, karena terdapat tahap awal berupa klarifikasi.

Ia pun menyarankan pihak yang mendapat undangan klarifikasi untuk hadir memenuhi panggilan tersebut.

“Pejabat pemerintah pun kalau ada yang melaporkan ke polisi itu diproses. Tentu pertama-tama polisi harus melakukan apa namanya klarifikasi terhadap laporan itu,” kata Yusril.

Ia menekankan proses klarifikasi merupakan mekanisme awal untuk menguji substansi laporan sebelum berlanjut ke tahap penyelidikan atau penyidikan.

“Diundang untuk klarifikasi saran saya hadir saja… syukur-syukur sesudah diklarifikasi tidak perlu ditingkatkan ke langkah penyelidikan ataupun langkah penyidikan,” lanjutnya.

Menurut Yusril, sistem hukum saat ini memungkinkan siapa pun membuat laporan pidana maupun gugatan perdata terhadap pihak lain. Namun, ia menegaskan tidak semua laporan otomatis berdasar secara hukum.

“Jadi saya pikir biasa aja ya sekarang ini kan dalam pidana siapa bisa melaporkan siapa…” ujarnya.

Ia bahkan mengaku pernah beberapa kali menghadapi laporan serupa dan memilih menjalani proses klarifikasi.

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:34
01:54
02:04
01:23
01:21
01:36

Viral