- Istimewa
Viral di Medsos, Pekerja Kreatif Karo Toni Aji Anggoro Dipenjara Gegara Bikin Website
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus pemenjaraan pekerja kreatif di Karo kembali viral di media sosial. Nama Toni Aji Anggoro menjadi sorotan publik setelah divonis bersalah dalam perkara korupsi dan dijatuhi hukuman penjara.
Toni Aji Anggoro, seorang pekerja kreatif di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, divonis hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Putusan tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Medan pada Rabu, 28 Januari 2026.
Kasus ini kembali mencuat dan viral di media sosial setelah gelombang aksi massa mendatangi Pengadilan Negeri Medan pada Senin (20/4/2026), menuntut pembebasan Toni yang dinilai sebagai pekerja kreatif.
Viral di Media Sosial, Pekerja Kreatif Karo Jadi Sorotan
Tagar terkait pekerja kreatif Karo dan kasus Toni Aji Anggoro ramai diperbincangkan di berbagai platform. Banyak warganet mempertanyakan putusan hukum terhadap seorang pekerja kreatif yang dinilai hanya menjalankan pekerjaan teknis pembuatan website desa.
Fenomena ini memicu perdebatan luas, mulai dari aspek hukum, tanggung jawab proyek, hingga perlindungan terhadap pekerja kreatif di daerah.
Aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Medan menjadi puncak reaksi publik. Massa menuntut keadilan dan pembebasan Toni, menyamakan kasus ini dengan isu kriminalisasi pekerja kreatif.
Duduk Perkara Kasus Toni Aji Anggoro
Berdasarkan salinan putusan Mahkamah Agung, kasus ini bermula pada periode 2020 hingga 2023. Saat itu, proyek pembuatan website dan video profil desa ditawarkan kepada pemerintah desa di Kabupaten Karo.
Dua perusahaan, yakni CV Simalem Agro Technofarm (CV SAT) dan CV Arih Ersada Perdana (CV AEP), menawarkan paket:
-
Video profil desa: Rp30 juta
-
Website desa: Rp10 juta
Program ini menggunakan dana desa dan diadopsi oleh sejumlah desa di Kabupaten Karo.
Toni Aji Anggoro terlibat sebagai pekerja kreatif yang mengerjakan pembuatan website desa tersebut.
Temuan Ketidaksesuaian Anggaran
Dalam pelaksanaannya, ditemukan adanya selisih antara anggaran dan realisasi biaya.
-
Anggaran website desa: Rp10 juta per desa
-
Biaya riil yang diterima Toni: sekitar Rp5,71 juta
Selain itu, Toni menggunakan layanan Google Maps gratis dan domain .com, bukan domain resmi desa.id sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015.
Website yang dibuat juga hanya aktif sekitar tiga bulan dan tidak dilakukan pemeliharaan sebagaimana perjanjian awal.
Negara Rugi Rp229 Juta
Berdasarkan audit Inspektorat Daerah Kabupaten Karo, perbuatan dalam proyek tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp229.468.327.
Temuan ini menjadi dasar jaksa dalam menjerat Toni dengan pasal tindak pidana korupsi.
Dakwaan dan Tuntutan Jaksa
Jaksa Penuntut Umum awalnya mengajukan dakwaan primer menggunakan:
-
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
-
Perubahan melalui UU Nomor 20 Tahun 2001
Namun dalam persidangan, Toni dinyatakan tidak terbukti dalam dakwaan primer.
Jaksa kemudian menuntut berdasarkan dakwaan subsidair, yakni penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan pihak lain.
Tuntutan jaksa:
-
Penjara 1 tahun 3 bulan
-
Denda Rp50 juta
Vonis Hakim: Bersalah dalam Dakwaan Subsidair
Majelis hakim yang dipimpin Hendara Hutabarat memutuskan:
-
Membebaskan Toni dari dakwaan primer
-
Menyatakan bersalah dalam dakwaan subsidair
Vonis yang dijatuhkan:
-
Penjara 1 tahun
-
Denda Rp50 juta
-
Subsider 2 bulan kurungan
Hakim menilai bahwa terdakwa turut menguntungkan pihak lain dalam penggunaan anggaran proyek desa.
Gelombang Dukungan untuk Pekerja Kreatif Karo
Kasus ini memicu solidaritas luas terhadap pekerja kreatif di Karo. Banyak pihak menilai Toni hanyalah pelaksana teknis, bukan pengambil kebijakan dalam proyek.
Narasi “pekerja kreatif Karo dipenjara” menjadi viral dan memunculkan kekhawatiran tentang perlindungan hukum bagi profesi kreatif di daerah.
Kejaksaan Masih Dalami Perkembangan
Menanggapi aksi massa, pihak kejaksaan menyatakan masih melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap berkas perkara.
Kasi Intel Kejari Karo, Dona Martinus Sebayang, menyebut pihaknya tengah berkoordinasi dengan bidang pidana khusus (pidsus).
“Sedang kita konfirmasi ke bidang pidsus,” ujarnya. (nsp)