News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tegas! Kejagung Sebut Perkara Toni Aji Anggoro Sudah Inkrah

Kejagung menegaskan bahwa perkara kasus korupsi pembuatan website desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang menjerat Toni Aji Anggoro, sudah berstatus inkrah
Kamis, 23 April 2026 - 10:29 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna
Sumber :
  • Adinda Ratna Safira/tvOnenews

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa perkara kasus korupsi pembuatan website desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang menjerat Toni Aji Anggoro, sudah berstatus inkrah.

“Perkara ini sudah berjalan dan sudah inkrah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, mengutip Antara pada Rabu (22/4).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia mengatakan meski perkara ini juga ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, namun kasusnya berbeda dengan Amsal Sitepu.

“Tapi kan berbeda kasusnya. Memang ditangani oleh pihak Kejari Karo, tidak ada masalah, sudah inkrah. Perkara ini kan ada yang inkrah, ada yang (diterbitkan) DPO. Beda-beda itu,” ujarnya.

Sebelumnya, massa yang tergabung dalam kelompok Putera Jawa Kelahiran Sumatera (Pujakesuma) menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Medan menuntut pembebasan Toni Aji Anggoro dalam perkara korupsi pembuatan website desa di Kabupaten Karo.

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan orasi serta mendesak pengadilan membebaskan Toni yang telah divonis bersalah.

Aksi sempat memanas ketika massa mencoba masuk ke area pengadilan dengan menggoyang pagar dan melempar air ke arah petugas.

Perwakilan massa, Eko Sopianto, menyatakan bahwa Toni tidak layak dipidana karena hanya berperan sebagai pekerja pembuatan website desa.

“Kami menuntut pengadilan membebaskan Toni Aji Anggoro. Dia hanya pekerja yang diminta oleh kepala desa,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut, Toni Aji Anggoro divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan, sementara terdakwa Jesaya Perangin-angin dijatuhi hukuman 20 bulan penjara.

Menanggapi aspirasi massa, Juru Bicara PN Medan Soniady Drajat Sadarisma mengatakan putusan terhadap Toni telah dijatuhkan pada 28 Januari 2026 dan telah berkekuatan hukum tetap sejak 5 Februari 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menambahkan, terhadap putusan yang telah inkrah, upaya hukum yang dapat ditempuh adalah upaya hukum luar biasa.

“Upaya hukum terhadap putusan inkrah adalah Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, yang dapat diajukan jika ditemukan bukti baru (novum), kekhilafan hakim, atau putusan yang saling bertentangan,” ujarnya.(ant/ree)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

2.026 Bunga Dibagikan pada Hari Kartini, Jadi Simbol Apresiasi Perempuan

2.026 Bunga Dibagikan pada Hari Kartini, Jadi Simbol Apresiasi Perempuan

Perayaan Hari Kartini di berbagai daerah diwarnai beragam kegiatan unik sebagai bentuk apresiasi terhadap peran perempuan
Tim Voli Pantai Putra Indonesia Raih Kemenangan Perdana di Asian Beach Games 2026, Kalahkan Timor Leste

Tim Voli Pantai Putra Indonesia Raih Kemenangan Perdana di Asian Beach Games 2026, Kalahkan Timor Leste

Tim Voli Pantai Putra Indonesia berhasil membuka perjuangannya dengan manis di Asian Beach Games 2026, usai meraih kemenangan mudah atas Timor Leste.
Link Live Streaming Final Proliga 2026, 23 April: Laga Penentu Juara 3 Sektor Putra! Surabaya Samator vs Jakarta Garuda Jaya

Link Live Streaming Final Proliga 2026, 23 April: Laga Penentu Juara 3 Sektor Putra! Surabaya Samator vs Jakarta Garuda Jaya

Link Live Streaming Final Proliga 2026, Kamis 23 April, tersaji laga terakhir perebutan juara 3 dari sektor putra antara Surabaya Samator vs Jakarta Garuda Jaya
20 Hektare Lahan di Aceh Jaya Terbakar, BPBK dan Polisi Imbau Warga Hentikan Pembakaran

20 Hektare Lahan di Aceh Jaya Terbakar, BPBK dan Polisi Imbau Warga Hentikan Pembakaran

Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten (BPBK) Aceh Jaya mencatat lebih dari 20 hektare lahan terbakar sepanjang Januari hingga Maret 2026. Masyarakat pun diimbau untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar, terutama di tengah cuaca panas.
Bojan Hodak Ungkap Peluang Kembali Duetkan Ramon Tanque dan Andrew Jung di Laga Persib Vs Arema

Bojan Hodak Ungkap Peluang Kembali Duetkan Ramon Tanque dan Andrew Jung di Laga Persib Vs Arema

Tampil di laga pekan ke-29 Super League 2025-2026, Persib akan menjamu Arema FC di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Kota Bandung, Jumat (24/4/2026). 
Red Sparks Batal Rekrut Megawati Hangestri? Ko Hee-jin Kabarnya Incar Pevoli China untuk Kouta Asia V League Musim Depan

Red Sparks Batal Rekrut Megawati Hangestri? Ko Hee-jin Kabarnya Incar Pevoli China untuk Kouta Asia V League Musim Depan

Nama Bintang Voli Indonesia, Megawati Hangestri, saat ini kembali menjadi perbincangan hangat di Korea Selatan terkait isu comebacknya ke V League musim depan.

Trending

Pertanyakan Kinerja 1.500 Penyapu Jalan di Kota Bandung, Dedi Mulyadi: Menurut Saya Tidak Berfungsi dengan Baik

Pertanyakan Kinerja 1.500 Penyapu Jalan di Kota Bandung, Dedi Mulyadi: Menurut Saya Tidak Berfungsi dengan Baik

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mempertanyakan kinerja 1.500 penyapu jalan di Kota Bandung. 
Bung Ropan Mulai Curiga dengan Niat John Herdman untuk Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2026

Bung Ropan Mulai Curiga dengan Niat John Herdman untuk Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2026

Bung Ropan bicara soal rencana yang mungkin akan dikerjakan John Herdman untuk Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2026 nanti menjelang AFF dan ASEAN Cup.
Hidup Produktif Dibiasakan Sejak Kecil, Dedi Mulyadi: Anak-Anak Lebih Baik Cari Kayu Bakar Ketimbang Motor-motoran dan Main Gadget

Hidup Produktif Dibiasakan Sejak Kecil, Dedi Mulyadi: Anak-Anak Lebih Baik Cari Kayu Bakar Ketimbang Motor-motoran dan Main Gadget

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bicara soal hidup yang lebih produktif. Menurut dia, hidup produktif harus dibiasakan sejak kecil. 
Dedi Mulyadi Temui Kakek dan Nenek Pemungut Botol di Tepi Jalan, Langsung Tawarkan Kerja Bergaji Rp4,2 Juta

Dedi Mulyadi Temui Kakek dan Nenek Pemungut Botol di Tepi Jalan, Langsung Tawarkan Kerja Bergaji Rp4,2 Juta

​​​​​​​Dedi Mulyadi temui kakek nenek pemulung botol di jalan, lalu tawarkan pekerjaan sebagai petugas kebersihan di Tangkuban Parahu bergaji Rp4,2 juta.
Media Belanda Tak Habis Pikir, Gelandang Berdarah Manado Rp347 Miliar Jadi Penentu Lolosnya Lazio ke Final Coppa Italia

Media Belanda Tak Habis Pikir, Gelandang Berdarah Manado Rp347 Miliar Jadi Penentu Lolosnya Lazio ke Final Coppa Italia

Nama Kenneth Taylor kembali mencuri perhatian publik Eropa maupun Indonesia. Gelandang keturunan Rp347 miliar itu jadi penentu lolosnya Lazio ke Final Coppa.
Trending: Kadisdik Jabar Putuskan Sanksi Baru Kasus Bully Guru, Mendikdasmen Susul Langkah KDM, Dedi Mulyadi Ungkap Fakta Haru

Trending: Kadisdik Jabar Putuskan Sanksi Baru Kasus Bully Guru, Mendikdasmen Susul Langkah KDM, Dedi Mulyadi Ungkap Fakta Haru

Langkah tegas Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dalam menyoroti kasus siswa SMAN 1 Purwakarta yang mengejek guru kini berbuntut panjang. Ini kabar terbarunya.
Jadwal Siaran Langsung Grand Final Proliga 2026: Perjuangan Terakhir Megawati Hangestri Cs Demi Jakarta Pertamina Enduro Pertahankan Gelar Juara

Jadwal Siaran Langsung Grand Final Proliga 2026: Perjuangan Terakhir Megawati Hangestri Cs Demi Jakarta Pertamina Enduro Pertahankan Gelar Juara

Jadwal siaran langsung grand final Proliga 2026, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan akan kembali berjuang untuk terakhir kalinya demi bawa Jakarta Pertamina Enduro pertahankan gelar juara.
Selengkapnya

Viral