News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tegas! Kejagung Sebut Perkara Toni Aji Anggoro Sudah Inkrah

Kejagung menegaskan bahwa perkara kasus korupsi pembuatan website desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang menjerat Toni Aji Anggoro, sudah berstatus inkrah
Kamis, 23 April 2026 - 10:29 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna
Sumber :
  • Adinda Ratna Safira/tvOnenews

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa perkara kasus korupsi pembuatan website desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang menjerat Toni Aji Anggoro, sudah berstatus inkrah.

“Perkara ini sudah berjalan dan sudah inkrah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, mengutip Antara pada Rabu (22/4).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia mengatakan meski perkara ini juga ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, namun kasusnya berbeda dengan Amsal Sitepu.

“Tapi kan berbeda kasusnya. Memang ditangani oleh pihak Kejari Karo, tidak ada masalah, sudah inkrah. Perkara ini kan ada yang inkrah, ada yang (diterbitkan) DPO. Beda-beda itu,” ujarnya.

Sebelumnya, massa yang tergabung dalam kelompok Putera Jawa Kelahiran Sumatera (Pujakesuma) menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Medan menuntut pembebasan Toni Aji Anggoro dalam perkara korupsi pembuatan website desa di Kabupaten Karo.

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan orasi serta mendesak pengadilan membebaskan Toni yang telah divonis bersalah.

Aksi sempat memanas ketika massa mencoba masuk ke area pengadilan dengan menggoyang pagar dan melempar air ke arah petugas.

Perwakilan massa, Eko Sopianto, menyatakan bahwa Toni tidak layak dipidana karena hanya berperan sebagai pekerja pembuatan website desa.

“Kami menuntut pengadilan membebaskan Toni Aji Anggoro. Dia hanya pekerja yang diminta oleh kepala desa,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut, Toni Aji Anggoro divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan, sementara terdakwa Jesaya Perangin-angin dijatuhi hukuman 20 bulan penjara.

Menanggapi aspirasi massa, Juru Bicara PN Medan Soniady Drajat Sadarisma mengatakan putusan terhadap Toni telah dijatuhkan pada 28 Januari 2026 dan telah berkekuatan hukum tetap sejak 5 Februari 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menambahkan, terhadap putusan yang telah inkrah, upaya hukum yang dapat ditempuh adalah upaya hukum luar biasa.

“Upaya hukum terhadap putusan inkrah adalah Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, yang dapat diajukan jika ditemukan bukti baru (novum), kekhilafan hakim, atau putusan yang saling bertentangan,” ujarnya.(ant/ree)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Rahasia Tetap Aktif di Usia 40, 50, hingga Lansia! Instruktur Sarankan Rutin Lakukan Senam Ini

Rahasia Tetap Aktif di Usia 40, 50, hingga Lansia! Instruktur Sarankan Rutin Lakukan Senam Ini

Senam Bogor Bugar kini banyak diminati karena menggabungkan unsur peregangan, koordinasi gerak, latihan pernapasan, keseimbangan, serta penguatan otot dalam satu rangkaian gerakan.
Terpopuler: Tangan Kanan Erick Thohir Minta Maaf, Fakta Kasus Tio Ferdian Rahmana, hingga Nasib Keuangan Shio Ayam Tanggal 11 Agustus

Terpopuler: Tangan Kanan Erick Thohir Minta Maaf, Fakta Kasus Tio Ferdian Rahmana, hingga Nasib Keuangan Shio Ayam Tanggal 11 Agustus

Tiga topik terpopuler yang paling banyak dibaca adalah permohonan maaf tangan kanan Erick Thohir di PSSI hingga nasib keuangan Shio Ayam pada 11 Agustus 2026.
Mengapa Ruang Interaktif Penting bagi Anak? Ini Manfaatnya untuk Tumbuh Kembang dan Kreativitas

Mengapa Ruang Interaktif Penting bagi Anak? Ini Manfaatnya untuk Tumbuh Kembang dan Kreativitas

Ruang interaktif memberi kesempatan anak belajar melalui bermain, eksplorasi, dan imajinasi. Sejumlah negara maju telah menerapkan konsep ini dalam pendidikan dan ruang publik.
Ramalan Keuangan Shio Monyet 11 Agustus 2026, Siap-siap Hoki Cuan Esok Hari

Ramalan Keuangan Shio Monyet 11 Agustus 2026, Siap-siap Hoki Cuan Esok Hari

Penasaran bagaimana peta peruntungan nasib beruntung dan risiko buntung keuangan Shio Monyet esok hari tanggal 11 Agustus? Simak ulasan ramalannya di bawah ini.
Kepercayaan Publik Jadi Penentu Persaingan Fintech Investasi, Ini Hasil Survei Nasional

Kepercayaan Publik Jadi Penentu Persaingan Fintech Investasi, Ini Hasil Survei Nasional

Persaingan di industri fintech investasi semakin ketat seiring meningkatnya minat masyarakat terhadap aset digital dan layanan keuangan berbasis teknologi.
Bikin Netizen Prihatin, Bayi 4-6 Bulan Hanya Berbobot 2 Kg Viral di TikTok, Ternyata Segini Standar Berat Idealnya

Bikin Netizen Prihatin, Bayi 4-6 Bulan Hanya Berbobot 2 Kg Viral di TikTok, Ternyata Segini Standar Berat Idealnya

Netizen TikTok menyoroti video viral seorang ibu dengan delapan orang anak yang memprihatinkan. Di sisi lain, bayi bungsunya juga hanya berbobot 2 kilogram.

Trending

Tangan Kanan Erick Thohir di PSSI Minta Maaf Usai Timnas Indonesia Gagal ke Semifinal Piala AFF 2026: Jangan Hujat Pemain

Tangan Kanan Erick Thohir di PSSI Minta Maaf Usai Timnas Indonesia Gagal ke Semifinal Piala AFF 2026: Jangan Hujat Pemain

Hasil imbang kontra Singapura di Stadion Jalan Besar, Jumat (7/8/2026), membuat Timnas Indonesia gagal mengamankan tiket ke semifinal Piala AFF 2026.
Tegas, Iran Tidak Akan Buka Selat Hormuz Hingga AS Penuhi Seluruh Syarat

Tegas, Iran Tidak Akan Buka Selat Hormuz Hingga AS Penuhi Seluruh Syarat

Hingga Amerika penuhi semua syarat, Iran tidak akan membuka Selat Hormuz, syarat itu termasuk mengakhiri ancaman terhadap Teheran.
Modus Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin yang Berhasil Digagalkan Tim Operasi Gabungan di Perairan Natuna

Modus Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin yang Berhasil Digagalkan Tim Operasi Gabungan di Perairan Natuna

Operasi gabungan BNN, TNI AL, Bea Cukai, Polri, BIN, dan Polda Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan 1,3 ton ketamin dari kapal King Sun di Perairan Natuna.
Prabowo Resmi Kirim Nama Calon Gubernur BI ke DPR, Hanya Satu Nama: Destry Damayanti!

Prabowo Resmi Kirim Nama Calon Gubernur BI ke DPR, Hanya Satu Nama: Destry Damayanti!

Pemerintah hanya mengusulkan satu nama, yakni Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti yang saat ini menjabat sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur BI.
Pelaku Pembakaran Bendera Merah Putih di Bandung Masih Berkeliaran, KDM Umumkan Sayembara Berhadiah

Pelaku Pembakaran Bendera Merah Putih di Bandung Masih Berkeliaran, KDM Umumkan Sayembara Berhadiah

Aparat dari Polrestabes Bandung bersama Polda Jawa Barat masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan pelaku.
Mengenal Tio Ferdian Rahmana, Runner Up Raka Raki Jatim 2026 yang Diduga Minta Pacar Aborsi, Benarkah Anak Pejabat?

Mengenal Tio Ferdian Rahmana, Runner Up Raka Raki Jatim 2026 yang Diduga Minta Pacar Aborsi, Benarkah Anak Pejabat?

Siapa Tio Ferdian Rahmana, Runner Up Raka-Raki Jatim 2026? Simak profil, pendidikan, perjalanan, serta fakta soal isu dirinya anak pejabat.
Jakarta dan Bandung Jadi Panggung FIFA ASEAN Cup 2026, Pemerintah Provinsi Pastikan Kesiapan Stadion Gelora Bung Karno dan Si Jalak Harupat 

Jakarta dan Bandung Jadi Panggung FIFA ASEAN Cup 2026, Pemerintah Provinsi Pastikan Kesiapan Stadion Gelora Bung Karno dan Si Jalak Harupat 

Edisi pertama gelaran FIFA ASEAN Cup 2026 ini akan digelar pada jeda internasional FIFA Matchday, September-Oktober 2026 mendatang.  
Selengkapnya

Viral