GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Amsal Sitepu Divonis Bebas, Hakim PN Medan Nyatakan Tak Terbukti Korupsi

Amsal Sitepu divonis bebas oleh PN Medan dalam kasus korupsi video profil desa Karo. Hakim nyatakan tak terbukti secara sah.
Rabu, 1 April 2026 - 12:54 WIB
Amsal Sitepu saat keluar dari Rutan didampingi Hinca Panjaitan, Selasa (31/3/2026).
Sumber :
  • tim tvOne/tim tvOne

Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu, resmi divonis bebas oleh majelis hakim.

Putusan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (1/4/2026), yang menyatakan Amsal tidak terbukti bersalah atas seluruh dakwaan jaksa penuntut umum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hakim: Tidak Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan

Ketua Majelis Hakim, M Yusafrihardi Girsang, menegaskan bahwa Amsal tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair maupun subsidair.

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, serta membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan,” ujar hakim dalam amar putusan.

Putusan ini sekaligus membatalkan seluruh tuntutan yang sebelumnya diajukan jaksa.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Sebelumnya, jaksa penuntut umum Wira Arizona menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara.

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut:

  • Denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan

  • Uang pengganti sebesar Rp202.161.980

  • Ancaman tambahan penjara 1 tahun jika uang pengganti tidak dibayar

Namun, seluruh tuntutan tersebut gugur setelah hakim memutus bebas terdakwa.

Kasus Berawal dari Proyek Video Profil Desa

Kasus ini bermula dari kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan komunikasi serta video profil desa di Kabupaten Karo pada tahun anggaran 2020–2022.

Dalam perkara tersebut, Amsal yang merupakan Direktur CV Promiseland diduga melakukan mark up proposal sebagai dasar penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Selain itu, ia juga disebut tidak melaksanakan pekerjaan sesuai RAB, dengan biaya produksi video profil desa sekitar Rp30 juta per desa.

Negara Disebut Rugi Rp202 Juta

Berdasarkan hasil audit, proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp202.161.980.

Hal ini menjadi dasar jaksa dalam menyusun dakwaan dan tuntutan terhadap Amsal.

Namun, dalam putusannya, majelis hakim menilai unsur pidana dalam perkara tersebut tidak terbukti secara sah.

Sempat Ditangguhkan, Harap Vonis Bebas

Menariknya, sehari sebelum sidang vonis, penahanan Amsal sempat ditangguhkan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penangguhan tersebut dilakukan dengan jaminan dari Komisi III DPR RI.

Sebelumnya, Amsal juga sempat menyampaikan harapannya agar majelis hakim memberikan putusan bebas.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Update Klasemen Liga Inggris 2025-2026: Manchester United Kukuhkan di Peringkat Ketiga, West Ham Hampir Degradasi

Update Klasemen Liga Inggris 2025-2026: Manchester United Kukuhkan di Peringkat Ketiga, West Ham Hampir Degradasi

Manchester United memastikan diri mereka bakal finis di peringkat ketiga klasemen akhir Liga Inggris 2025-2026. Sedangkan West Ham United hampir terdegradasi.
Sempat Menangis, Pelatih Jakarta Bhayangkara Presisi Bangga Noumory Keita Cs Bisa Cetak Sejarah di AVC Champions League 2026

Sempat Menangis, Pelatih Jakarta Bhayangkara Presisi Bangga Noumory Keita Cs Bisa Cetak Sejarah di AVC Champions League 2026

Pelatih Jakarta Bhayangkara Presisi, Reidel Toiran mengaku bahwa dirinya bangga bahwa Noumory Keita dan kawan-kawan bisa mencetak sejarah usai meraih gelar juara di AVC Champions League 2026.
Hasil Lengkap Para Pemain Abroad Timnas Indonesia: Joey Pelupessy Taklukkan Ragnar Oratmangoen

Hasil Lengkap Para Pemain Abroad Timnas Indonesia: Joey Pelupessy Taklukkan Ragnar Oratmangoen

Para pemain Timnas Indonesia yang berkarier di luar negeri alias abroad kembali berlaga untuk klubnya masing-masing. Ada partai derbi yang mempertemukan Joey Pelupessy dan Ragnar Oratmangoen.
Penting Dibacakan Orang Tua, Amalkan Doa Nabi Ibrahim AS Tertulis dalam Al Quran agar Dikaruniai Anak Saleh

Penting Dibacakan Orang Tua, Amalkan Doa Nabi Ibrahim AS Tertulis dalam Al Quran agar Dikaruniai Anak Saleh

Nabi Ibrahim memanjatkan harapan agar dirinya, anak-anak, dan keturunannya senantiasa menjadi hamba yang menegakkan shalat dan memperoleh berkah dari Allah SWT
Dijuluki Spesialis Babak Kedua, Bojan Hodak Antar Persib Bandung Menang Dramatis atas PSM Makassar

Dijuluki Spesialis Babak Kedua, Bojan Hodak Antar Persib Bandung Menang Dramatis atas PSM Makassar

Persib Bandung berhasil meraih kemenangan atas PSM Makassar di pekan ke-33 Super League 2025/2026, laga yang kembali menegaskan ketajaman taktik Bojan Hodak.
Bila Terlambat Mengikuti Shalat Idul Adha, Bolehkah Shalat Sendirian di Rumah? Begini Hukumnya Menurut Buya Yahya

Bila Terlambat Mengikuti Shalat Idul Adha, Bolehkah Shalat Sendirian di Rumah? Begini Hukumnya Menurut Buya Yahya

Setiap dilaksanakannya Hari Raya Idul Adha umat muslim akan merayakannya dimulai dengan shalat Ied di lapangan pada pagi hari. Bolehkah shalat sendiri di rumah?

Trending

Terpopuler Kemarin: Sherly Tjoanda Kirim 100 Ekor Sapi, KDM Minta Ubah Pandangan soal Situs Sunda, Sikap Tegas SMAN 1 Pontianak

Terpopuler Kemarin: Sherly Tjoanda Kirim 100 Ekor Sapi, KDM Minta Ubah Pandangan soal Situs Sunda, Sikap Tegas SMAN 1 Pontianak

Terpopuler kemarin: Sherly Tjoanda kirim 100 ekor sapi, KDM minta ubah pandangan soal situs Sunda, hingga reaksi warganet atas sikap tegas SMAN 1 Pontianak.
KDM Tiba-Tiba Minta Maaf ke Warga Jawa Barat usai Puncak Kirab Mahkota Binokasih di Bandung: Saya Mohon Maaf

KDM Tiba-Tiba Minta Maaf ke Warga Jawa Barat usai Puncak Kirab Mahkota Binokasih di Bandung: Saya Mohon Maaf

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) tiba-tiba minta maaf ke warga Jawa Barat usai puncak Kirab Mahkota Binokasih di Kota Bandung. Ada apa?
Melanie Subono Sentil Sikap Dewan Juri LCC Kalbar yang Enggan Minta Maaf: Anak Kecil Aja Tahu, Bukan Urusan Instansi

Melanie Subono Sentil Sikap Dewan Juri LCC Kalbar yang Enggan Minta Maaf: Anak Kecil Aja Tahu, Bukan Urusan Instansi

MPR RI memberikan pernyataan untuk menanggapi desakan publik kepada dewan juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) di Kalimantan Barat untuk memberikan permintaan maaf.
Shindy Lutfiana Angkat Bicara Usai Diserang Netizen Imbas Lomba Cerdas Cermat Kalbar: DM-nya Bawa-bawa Fisik dan Anak

Shindy Lutfiana Angkat Bicara Usai Diserang Netizen Imbas Lomba Cerdas Cermat Kalbar: DM-nya Bawa-bawa Fisik dan Anak

Buntut polemik Lomba Cerdas Cermat yang digelar di Kalimantan Barat masih menjadi perhatian publik. Pernyataan yang dilontarkan MC dinilai memperkeruh suasana
Sherly Tjoanda Ungkap Alasan Selalu Tampil Cantik di Hadapan Publik: Almarhum Suami Saya Suka Tanya Soal Ini

Sherly Tjoanda Ungkap Alasan Selalu Tampil Cantik di Hadapan Publik: Almarhum Suami Saya Suka Tanya Soal Ini

Gubernur Sherly Tjoanda ungkap alasan selalu tampil cantik di hadapan publik, bahkan katanya almarhum suaminya suka menanyakan soal itu.
LCC MPR Rutin Digelar, Federasi Serikat Guru Indonesia Sebut Juri Tak Belajar dari Pengalaman: Makin Tidak Profesional

LCC MPR Rutin Digelar, Federasi Serikat Guru Indonesia Sebut Juri Tak Belajar dari Pengalaman: Makin Tidak Profesional

Publik masih memberi perhatian pada polemik Lomba Cerdas Cermat diselenggarakan oleh MPR RI. Amarah publik meluap saat Dewan Juri tidak memberi permohonan maaf
Trend Terpopuler: Pengakuan Josepha Alexandra Dipanggil ke Istana, hingga Cerita Sherly Tjoanda Jatuh Cinta Pada Benny Laos

Trend Terpopuler: Pengakuan Josepha Alexandra Dipanggil ke Istana, hingga Cerita Sherly Tjoanda Jatuh Cinta Pada Benny Laos

pengakuan siswi SMAN 1 Pontianak setelah dipanggil ke Istana. kisah Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda pertama kali jatuh cinta dengan mendiang Benny Laos
Selengkapnya

Viral