- Antara
UU PPRT Akhirnya Disahkan, Pekerja Rumah Tangga Kini Berstatus Formal
Jakarta, tvOnenews.com – Setelah lebih dari dua dekade bergulir, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya resmi disahkan menjadi undang-undang oleh DPR RI pada 21 April 2026.
Regulasi ini disebut sebagai langkah penting negara dalam mengakhiri kerentanan pekerja rumah tangga yang selama ini berada di sektor informal.
Staf Khusus Menteri HAM Bidang Pemenuhan HAM, Yosef Sampurna Nggarang, menyebut pengesahan UU ini membawa perubahan besar terhadap status pekerja rumah tangga di Indonesia.
“Dengan disahkannya UU PPRT baru-baru ini, pekerja yang selama ini berstatus informal kini menjadi pekerja formal. Jadi negara sebagai subjek HAM sudah membuat suatu undang-undang yang sangat berpihak kepada pekerja,” kata Yosef, Kamis (23/4).
Ia menegaskan, lahirnya UU ini bukan proses singkat, melainkan hasil perjuangan panjang selama puluhan tahun.
“UU ini sudah didorong dan dikawal selama lebih dari dua dekade. Kita semua tentu mengapresiasi dan berterimakasih kepada DPR atas disahkan UU ini,” ujarnya.
Selama ini, pekerja rumah tangga kerap berada di posisi rentan tanpa perlindungan hukum yang jelas.
Dengan adanya UU PPRT, negara dinilai mulai hadir memberikan kepastian status kerja sekaligus perlindungan hak dasar.
Menurut Yosef, regulasi ini tidak hanya mengakui status pekerja, tetapi juga menjamin hak-hak penting seperti upah layak, jam kerja manusiawi, perlindungan dari kekerasan, hingga akses jaminan sosial.
Ia juga menilai, undang-undang ini mencerminkan komitmen negara dalam menjalankan tanggung jawab pemenuhan HAM secara lebih konkret. (rpi/dpi)