news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Detik-detik Bareskrim Tahan Istri dan Anak Gembong Narkoba Ko Erwin di NTB.
Sumber :
  • tvOnenews - adinda

Detik-detik Bareskrim Tahan Istri dan Anak Gembong Narkoba Ko Erwin di NTB

Mencuat kabar terkait detik-detik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri tahan istri dan dua anak bandar narkoba atau gembong narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Jumat, 24 April 2026 - 21:13 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Mencuat kabar terkait detik-detik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri tahan istri dan dua anak bandar narkoba atau gembong narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.

Penahanan ini dilakukan usai Bareskrim tangkap istri dan anaknya di Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Adapun ketiganya, yakni Virda Virginia Pahlevi alias istri dari Ko Erwin, dan dua anaknya yaitu Hadi Sumarho Iskandar, serta Christina Aurelia, tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 17.20 WIB.

“Tahan (langsung). Begitu cukup unsur digelarkan dulu, dilakukan penahanan. Untuk dilakukan penahanan lalu digelarkan oleh beberapa pihak supaya juga terpenuhi,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).

Sementara itu, Eko menerangkan, penanganan narkoba saat ini ditekankan lebih ke tindak pidana pencucian uang (TPPU), tidak hanya mengungkap tindak pidana asalnya saja.

“Jadi lebih dikembangkan untuk memiskinkan para pelaku peredaran narkoba,” tegas Eko.

Untuk diketahui, Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap istri dan dua anak bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) bisnis peredaran gelap narkoba.

“Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury telah melakukan penangkapan terhadap 3 tersangka atas nama Virda Virginia Pahlevi alias istri dari Ko Erwin, dan dua anaknya yaitu Hadi Sumarho Iskandar, serta Christina Aurelia,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).

Lebih lanjut, Eko menerangkan, ketiga tersangka ditangkap di Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

“Tersangka terlibat dengan kasus Pencucian Uang yang berkaitan dengan Bisnis Peredaran Gelap Narkoba yang dilakukan oleh bandar narkoba atas nama tersangka Erwin Iskandar alias Ko Erwin,” ucapnya.

Sementara itu, dalam penangkapan ini, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti berupa rumah, ruko, gudang, kendaraan bermotor, serta berbagai dokumen terkait. (ars/aag)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:14
02:02
02:22
03:40
01:47
05:18

Viral