- Tim TvOne - Sri Cahyani Putri
Kepala Yayasan, Kepala Sekolah dan 11 Pengasuh Daycare Little Aresha Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Anak, Motif Masih Didalami
Jakarta, tvOnenews.com - 13 Orang ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan kekerasan anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Yogyakarta.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia mengatakan penetapan itu diputuskan usai pihak kepolisian melakukan gelar perkara pada Sabtu (25/4/2026) malam.
Dia menyebut proses gelar perkara tidak hanya melibatkan internal Polresta, tapi juga menyertakan perwakilan dari Polda DIY.
Penyidik pun menyimpulkan adanya unsur pidana yang kuat berdasarkan hasil evaluasi bukti dan keterangan saksi,
"Kami menetapkan 13 orang tersangka sementara. Mereka terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah dan 11 orang pengasuh," kata Pandia, Minggu (26/4/2026).
Padia menyebut 13 orang tersebut dijerat Pasal Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Adapun fokus penyidikan mencakup tindakan kekerasan fisik, penelantaran, perlakuan salah hingga tindakan diskriminatif yang membiarkan anak dalam situasi berbahaya.
Di sisi lain, pihak kepolisian juga terus melakukan pendalaman melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
Saat ini, sambung dia, penyidik masih menggali motif utama di balik tindakan tersebut.
Pemeriksaan visum terhadap korban pun sudah dijadwalkan untuk mengidentifikasi luka fisik yang dialami para korban.
"Kami masih mendalami motifnya. Mengenai detail perkembangan penyidikan dan peran spesifik masing-masing tersangka akan kami sampaikan secara resmi pada hari Senin (27/4/2026) mendatang," pungkasnya. (nsi)