- Istimewa
Pria Bawa Sabu Senilai Rp1 Miliar di Kap Motor Ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Satu Pelaku Masih DPO
Jakarta, tvOnenews.com - Tim Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di sekitar daerah Sunter, Jakarta Utara. Satu orang yang membawa barang haram ditangkap.
“Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah berhasil mengamankan satu orang yang berinisial SM (30) yang diduga sebagai pelaku pengedar narkoba sabu,” kata Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Habibie, kepada wartawan, Senin (27/4/2026).
Habibie menerangkan kasus ini terungkap usai tim mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu di daerah Warakas pada kurun bulan Maret hingga April 2026.
“Selanjutnya tim melakukan observasi didaerah tersebut dan mendapatkan informasi bahwa akan terjadi transaksi jual beli narkotika di sekitar daerah Sunter, Jakarta Utara,” ungkapnya.
Tim mendatangi lokasi dan mencurigai beberapa orang laki-laki sekitar pukul 15.00 WIB. Lalu anggota Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menghampiri orang tersebut yang diduga akan melakukan transaksi narkotika.
“Lalu anggota menanyakan orang tersebut dan pada saat dilakukan intrograsi awal mengaku bernama SM,” terangnya.
Kemudian tim melakukan penangkapan dan penggeledahan badan serta pakaian terhadap SM. Hasilnya ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam motor.
“Saat kita lakukan penindakan, penangkapan dan penggeledahan, terdapat satu kilogram sabu. Sabu tersebut telah disimpan di kap sepeda motor,” jelasnya.
Adapun barang bukti narkoba ini dibentuk menjadi empat paket narkotika jenis sabu yang masing-masing berisi 252 gram, 221 gram, 245 gram dan 250 gram.
“Hasil interogasi awal, SM mendapat perintah dari GNS (DPO) mengantar narkotika tersebut,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku berikut barang bukti saat ini di bawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (ars/nsi)