- Istimewa
Polisi Tangkap 5 Pria Terkait Peredaran Narkoba di Tanah Abang, Barang Bukti 11 Paket Sabu Disita
Jakarta, tvOnenews.com - Tim Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu yang terjadi di kawasan Jati Bunder, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Minggu (26/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung mengatakan lima orang berhasil diamankan dalam penggerebekan ini.
“Dari lokasi, polisi mengamankan lima orang diduga pelaku berinisial BS, AS, RS, BHP, dan HB,” kata Reynold, kepada wartawan, Senin (27/4/2026).
Reynold menerangkan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran narkoba melalui Instagram dan TikTok.
“Kami menindaklanjuti informasi yang viral di media sosial terkait dugaan peredaran narkotika di kawasan tersebut. Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melakukan penindakan,” ucap Reynold.
Selain mengamankan lima orang pelaku, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa 11 paket sabu dengan berat bruto 18,57 gram, 14 alat hisap, 12 cangklong, puluhan korek api modifikasi, serta sejumlah botol yang digunakan untuk konsumsi sabu.
“Barang bukti yang kami amankan mengindikasikan kuat bahwa lokasi tersebut menjadi tempat penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro menerangkan saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami tidak berhenti sampai di sini. Saat ini masih dilakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain termasuk pemasok barang haram tersebut,” tukas Wisnu.
Atas perbuatannya para pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami juga telah melakukan tes urine terhadap para pelaku serta mengirim barang bukti ke laboratorium untuk uji lebih lanjut apabila terbukti pelaku akan dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ujarnya.
Atas peristiwa ini, polisi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar agar dapat segera ditindaklanjuti. (ars/nsi)