- Tim TvOne - Sri Cahyani Putri
Polisi Ungkap Belum Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Daycare Little Aresha: Masih 13 Orang
Jakarta, tvOnenews.com - Polresta Yogyakarta mengungkapkan sampai saat ini pihkanya masih belum menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan penganiayaan di Daycare Little Aresha, Umbulharjo.
Sejauh ini tersangka yang ditetapkan dalam dugaan penganiayaan tesebut adalah sebanyak 13 orang, setelah penggerebekan dilakukan Jumat (24/4/2026) lalu.
"Untuk tersangka sampai hari ini masih 13 orang. Dengan sebelas orang ini berperan sebagai pengasuh," kata Kepala Polresta (Kapolresta) Bantul Kombes Pol Eva Guna Pandia, Senin (27/4/2026).
Tersangka yang sudah ditetapkan, dua di antaranya adalah ketua yaysan yakni DK (51) dan kepala sekolah berinisial AP (42).
Sedangkan sebelas orang lainnya yang merupakan pengasuh daycare, kata dia, masing-masing adalah berinisial FN (30), NF (26), Lis (34), EN (26), SRm (54), DR (32), HP (47), ZA (30), SRj (50), DO (31), DM (28).
"Sebelas orang ini berperan sebagai pengasuh. Sementara untuk motifnya mereka ini memberikan jasa penitipan anak, sedangkan foto-foto yang beredar di media sosial (foto anak diikat) itu adalah benar," katanya menambahkan.
Terkait salah satu tersangka diduga residivis, saat ini pihak kepolisian masih mendalami hal tersebut.
"Terkait tersangka yang merupakan residivis itu masih kita dalami, kita konfirmasi juga ke Jawa Tengah, termasuk juga pembina," ujar dia.
Sejauh pemeriksaan yang berjalan, motif penelantaran dan penganiayaan anak di Daycare Little Aresha yakni karena ekonomi.
Eva menjelaskan, pihak daycare mengejar pemasukan. Semakin banyak anak yang diterima maka semakin banyak pula pendapatannya.
Meski demikian, ia mengatakan pihak kepolisian masih mendalami terkait motif tersebut.
Dia mengatakan, pasal yang disangkakan terhadap tersangka, adalah Pasal 76A Jo Pasal 77 atau Pasal 76B Jo Pasal 77B atau Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 20.
"Dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang dugaan tindak pidana Memperlakukan Anak Secara Diskriminatif atau Menempatkan, Membiarkan, Melibatkan, Menyuruh Melibatkan Anak dalam Situasi Perlakukan Salah dan Penelantaran atau Kekerasan terhadap Anak," tambah dia. (ant/iwh)