news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kesaksian sopir taksi Green SM.
Sumber :
  • TikTok @jakartainsidecom/X @TMCPoldaMetro

Buntut Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi Timur, Kemenhub Panggil Manajemen Green SM: Dalami Perizinannya

Kemenhub memanggil manajemen Xanh SM atau Green SM pada hari ini untuk klarifikasi pascakecelakaan kecelakaan maut kereta api di Stasiun Bekasi Timur pada Senin
Selasa, 28 April 2026 - 20:18 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Buntut kecelakaan maut kereta api di Stasiun Bekasi Timur, pada Senin (27/4) malam yang menewaskan belasan penumpang. Membuat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Dirjen Hubdat Kemenhub) menyelidiki kecelakaan tersebut. Bahkan, Kemenhub memanggil manajemen Xanh SM atau Green SM pada hari ini untuk klarifikasi pascakecelakaan tersebut.

"Kami telah membentuk tim khusus ini untuk mendalami keterlibatan taksi Xanh SM termasuk sisi perizinannya, kelengkapan administrasi, pemenuhan standar keselamatan, hingga kepatuhan pada ketentuan operasional angkutan umum. Karena prinsip kami jelas, keselamatan masyarakat adalah prioritas utama, sehingga setiap potensi pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan," ungkap Dirjen Hubdat Kemenhub Aan, Selasa (28/4/2026).

Berdasarkan data di aplikasi Siprajab, kendaraan taksi yang terlibat kecelakaan itu tercatat telah terdaftar serta memiliki kartu pengawasan yang berlaku hingga 28 Oktober 2026. 

Kendaraan taksi itu terdaftar untuk melakukan pelayanan taksi reguler di wilayah Jabodetabek.

Meski begitu, Aan memastikan pihaknya tetap melakukan pendalaman untuk memastikan kepatuhan operator terhadap seluruh ketentuan yang berlaku. 

Menurutnya, perusahaan taksi Green SM telah memiliki sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) yang berlaku selama lima tahun.

"Selanjutnya, kami akan mengaudit kembali elemen-elemen standar manajemen keselamatan yang wajib dipenuhi perusahaan angkutan umum. Jadi kami akan melihat kembali bagaimana standar manajemen keselamatan dijalankan di lapangan oleh perusahaan ini, termasuk juga kewajiban perusahaan dalam memastikan kendaraan, pengemudi, dan sistem operasionalnya memenuhi aspek keselamatan," bebernya.

Selain itu, Kemenhub akan melakukan klarifikasi, pendalaman, serta penindakan apabila terbukti ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum dan PM 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek.

Menurut Aan, sanksi administrasi bukan tidak mungkin diberikan seusai tingkat pelanggaran, mulai dari surat peringatan, pembekuan izin sementara hingga pencabutan izin.

"Kami akan melihat apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan operasional angkutan umum, maka sanksi administrasi akan diberikan secara proposional sesuai aturan yang ada," ujar Aan.

"Kami tegas akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta keterlibatan taksi Green SM dalam kecelakaan ini. Nantinya hasil pendalaman akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya," imbuhnya.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:05
01:12
01:37
03:36
02:04
05:17

Viral