- Instagram @jennyrahma_55
Eks Putri Indonesia Riau 2024 Ditetapkan Tersangka Usai Jadi Dokter Kecantikan Gadungan, Para Korban Alami Cacat Permanen
Pekanbaru, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menetapkan Eks Putri Indonesia Riau 2024 Jeni Rahmadial Fitri, sebagai tersangka kasus dugaan mal praktik.
Jeni diduga menjalankan tindakan medis tanpa kompetensi hingga menyebabkan korban mengalami luka serius dan cacat permanen.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro, menjelaskan tersangka diduga mengaku sebagai dokter dan melakukan berbagai tindakan medis kecantikan terhadap pasien di klinik yang dikelolanya.
“Tersangka diduga melakukan praktik tindakan medis tanpa kompetensi dan tanpa kewenangan sebagai tenaga medis. Dari hasil penyelidikan, tindakan yang dilakukan justru menimbulkan dampak serius terhadap para korban,” papar Kombes Ade, Rabu (29/4/2026).
- Ari Nadem/tvOne
Ia menjelaskan, tersangka diamankan pada 28 April 2026 di kediaman keluarganya di kawasan Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial NS yang menjalani tindakan facelift dan eyesbrow facelift di Klinik Arauna Beauty, Jalan Tengku Bey, Pekanbaru, pada Juli 2025.
Alih-alih mendapatkan hasil perawatan yang maksimal, korban malah mengalami pendarahan dan infeksi serius di bagian wajah serta kepala usai tindakan operasi.
“Korban mengalami luka bernanah, pembengkakan serius, hingga harus menjalani perawatan lanjutan dan operasi di beberapa fasilitas kesehatan di Batam,” ujar Kombes Ade.
Akibat tindakan tersebut, korban mengalami cacat permanen berupa bekas luka di kulit kepala yang menyebabkan rambut tidak dapat tumbuh kembali serta luka memanjang di area alis.
Penyidik juga menemukan jumlah korban lebih dari satu orang, dengan total sekitar 15 orang yang diduga mengalami kerusakan pada wajah maupun bagian tubuh lain akibat tindakan tersangka.
“Salah satu korban bahkan mengalami kegagalan operasi bibir sebanyak dua kali hingga menyebabkan cacat permanen dan trauma psikis,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui telah menjalankan praktik kecantikan sejak 2019 hingga 2025 dengan menawarkan berbagai jenis tindakan estetika dengan tarif bervariasi, hingga Rp16 juta untuk satu kali tindakan.