news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Chris Kuntadi.
Sumber :
  • Dok.Bakom

Pemerintah Janji Lindungi Buruh, UMP Naik hingga Subsidi Rumah Ratusan Ribu Unit Digelontorkan

Pemerintah mempertegas keberpihakan kepada pekerja dengan meluncurkan paket kebijakan komprehensif yang menyasar perlindungan hingga kesejahteraan buruh di tengah tekanan ekonomi global dan dinamika industri dalam negeri.
Kamis, 30 April 2026 - 13:57 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com — Pemerintah mempertegas keberpihakan kepada pekerja dengan meluncurkan paket kebijakan komprehensif yang menyasar perlindungan hingga kesejahteraan buruh di tengah tekanan ekonomi global dan dinamika industri dalam negeri.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Chris Kuntadi mengungkapkan, setidaknya enam kebijakan utama yang menjadi fondasi perlindungan buruh saat ini, mulai dari penguatan upah hingga jaring pengaman pasca pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kebijakan pertama menyasar penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang dirancang lebih adaptif dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, pertumbuhan ekonomi, serta inflasi di tiap daerah.

“Serta diaturnya kembali upah minimum sektoral untuk memberikan keadilan bagi pekerja atau buruh di sektor tertentu, yang tentunya memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya,” ujar Chris dalam konferensi pers di Kantor Bakom, Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).

Langkah kedua menjadi sorotan karena menyentuh pekerja sektor informal digital. Atas arahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah kembali menyalurkan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir online dengan nilai yang meningkat dibanding tahun sebelumnya.

“Peningkatan Bonus Hari Raya atau BHR bagi pengemudi dan kurir online, yang ditapkan minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih 12 bulan terakhir. Ini juga sudah dinikmati,” katanya.

Selanjutnya, pemerintah mendorong keringanan beban iuran jaminan sosial ketenagakerjaan melalui diskon 50 persen untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), yang kini diperluas ke berbagai profesi nonformal.

“Awalnya (diskon iuran) hanya untuk pengemudi dan kurir online dan saat ini diperluas termasuk untuk petani, nelayan, pedagang, peternak, dan yang lain-lain,” imbuh Chris.

Di sisi perlindungan pasca-PHK, pemerintah memperkuat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan manfaat yang lebih besar, yakni 60 persen dari upah selama enam bulan, disertai akses pelatihan dan informasi kerja.

“Artinya, kalau ada pekerja yang diberhentikan, yang kehilangan pekerjaan, maka ada jaminan setelahnya,” katanya.

Tak hanya itu, Bantuan Subsidi Upah (BSU) juga telah disalurkan kepada 15 juta pekerja pada 2025 sebesar Rp600 ribu per orang, sementara program subsidi perumahan diperluas dengan kuota lebih dari 274 ribu unit, lengkap dengan skema cicilan ringan.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:19
01:18
05:01
01:45
01:05
01:11

Viral