- GoTo
1.000 Ojol Siap Kepung Monas saat May Day 2026, Desak Prabowo Atur Bagi Hasil Maksimal 10 Persen
Jakarta, tvOnenews.com - Ribuan pengemudi ojek online (ojol) bersiap turun ke jalan dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026. Sekitar 1.000 ojol yang tergabung dalam Garda Indonesia dijadwalkan menggelar aksi di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Jumat (1/5/2026).
Aksi ini tidak sekadar menjadi simbol solidaritas buruh, tetapi juga membawa tuntutan konkret kepada pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto, terkait kejelasan regulasi dan skema pembagian pendapatan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi.
Desak Perpres Skema Bagi Hasil Ojol
Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menegaskan bahwa momentum May Day menjadi waktu yang tepat untuk mendorong pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur skema bagi hasil secara adil.
Menurutnya, selama ini belum ada kepastian hukum yang benar-benar melindungi kepentingan pengemudi ojol dalam hal pembagian pendapatan.
“Kami berharap Presiden dapat memberikan kepastian terkait regulasi ojol, terutama mengenai skema bagi hasil yang lebih adil,” ujar Igun, Kamis (30/4/2026).
Garda Indonesia mengusulkan agar potongan dari aplikator tidak melebihi 10 persen. Angka ini dinilai lebih realistis dan mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan kesejahteraan pengemudi.
Soroti Potongan Aplikasi yang Dinilai Berlebihan
Igun mengungkapkan bahwa saat ini potongan dari perusahaan aplikasi dinilai terlalu besar dan memberatkan pengemudi. Bahkan, dalam praktiknya disebut bisa mencapai hampir 50 persen dari pendapatan.
Padahal, jika merujuk pada regulasi yang sudah ada, batas potongan sebenarnya telah diatur pemerintah.
Aturan yang Berlaku Saat Ini
-
Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Tahun 2019
-
Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 1001 Tahun 2022
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa aplikator diperbolehkan mengambil maksimal:
-
15 persen biaya jasa
-
Ditambah 5 persen biaya penunjang
Namun, menurut Igun, tambahan 5 persen tersebut seharusnya dikembalikan kepada pengemudi, bukan menjadi keuntungan tambahan bagi perusahaan.
“Perusahaan platform memotong jasa aplikasi rekan-rekan ojol ini hampir 50 persen,” tegasnya.
Perjuangan Sejak 2019, Belum Ada Kepastian
Tuntutan mengenai pembatasan potongan aplikasi hingga maksimal 10 persen bukanlah isu baru. Garda Indonesia mengklaim telah memperjuangkan hal ini sejak 2019.
Selama bertahun-tahun, para pengemudi disebut terus menyuarakan aspirasi mereka melalui berbagai aksi dan forum dialog dengan pemerintah.