news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi HAM.
Sumber :
  • Antara

Pemerintah Berencana Sertifikasi Aktivis HAM Lewat Asesor, Amnesty Desak Batalkan: Mirip Orde Baru

Rencana Kementerian HAM RI membentuk tim asesor untuk menentukan status pembela HAM menuai kritik dari berbagai pihak. Amnesty menilai kebijakan itu berbahaya.
Kamis, 30 April 2026 - 19:26 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Rencana Kementerian HAM RI membentuk tim asesor untuk menentukan status pembela HAM menuai kritik dari berbagai pihak.

Amnesty International Indonesia menilai kebijakan itu bukan sekadar keliru, tapi berbahaya bagi ruang sipil.

Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, menegaskan negara tidak punya kewenangan menentukan siapa yang layak disebut aktivis HAM.

“Rencana ini adalah langkah mundur yang berbahaya dan mencederai prinsip dasar hak asasi manusia. Negara tidak memiliki legitimasi moral maupun hukum untuk menentukan siapa yang boleh atau tidak boleh disebut sebagai pembela HAM. Ketika pemerintah mengambil alih sepihak kewenangan ini, yang terjadi bukanlah perlindungan melainkan penguasaan dan monopoli ruang sipil,” ucap Wirya, Kamis (30/4/2026).

Ia bahkan menyebut gagasan tersebut mengingatkan pada praktik lama di era Orde Baru.

“Rencana kebijakan Menteri HAM ini mirip dengan semangat program skrining atau penelitian khusus (Litsus) pada masa Orde Baru yang bertujuan menyeleksi warga negara yang tidak sejalan dengan kepentingan penguasa,” lanjutnya.

Menurut Amnesty, kebijakan itu juga bermasalah secara hukum karena bertentangan dengan standar internasional, termasuk Deklarasi PBB tentang Pembela HAM.

Dalam prinsip tersebut, siapa pun berhak menjadi pembela HAM selama memperjuangkan hak secara damai tanpa perlu pengakuan administratif dari negara.

Wirya menilai pendekatan pemerintah justru keliru arah. Negara, kata dia, seharusnya melindungi, bukan memberi label apalagi mencabut status aktivis.

Ia juga mengkritik pandangan yang menyebut aktivis tidak boleh bekerja secara profesional atau menerima bayaran.

“Selain itu, mendiskualifikasi individu yang bekerja secara professional sebagai pembela HAM hanya karena mereka menerima upah, seperti yang diutarakan Menteri HAM, adalah pemahaman yang sempit dan menyesatkan,” tegasnya.

Menurutnya, jurnalis, advokat, hingga pendamping korban bisa tetap berperan sebagai pembela HAM meski bekerja secara profesional.

Amnesty memperingatkan, jika rencana ini dijalankan, tim asesor berpotensi menjadi alat represi administratif.

Aktivis yang kritis terhadap pemerintah bisa saja tidak diakui, sehingga kehilangan perlindungan dan makin rentan dikriminalisasi.

“Jika terlaksana, tim asesor ini tentu akan menjadi alat represi secara administratif. Aktivis yang mengkritik pemerintah berpotensi tidak diakui sebagai pembela HAM, sehingga kehilangan perlindungan dan menjadi lebih rentan terhadap kriminalisasi, intimidasi, dan kekerasan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti potensi konflik kepentingan, mengingat dalam banyak kasus pelanggaran HAM justru melibatkan aparat negara.

Karena itu, Amnesty mendesak pemerintah membatalkan rencana tersebut dan fokus pada persoalan utama.

“Kementerian HAM harus membatalkan rencana ini. Daripada menciptakan kebijakan restriktif yang mengekang pembela HAM, Kementerian HAM seharusnya berfokus pada akar masalah, yaitu menghentikan praktik pelanggaran HAM oleh aparat negara, memastikan akuntabilitas, dan menjamin ruang aman bagi setiap warga negara untuk bersuara, berkumpul, dan mengawasi jalannya pemerintahan," tegasnya.

Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai menyatakan pemerintah tengah menyiapkan tim asesor lintas sektor untuk menilai status aktivis HAM. Tim ini disebut akan menentukan apakah seseorang layak disebut pembela HAM atau tidak.

Dalam skema itu, individu yang bekerja sebagai aktivis dengan menerima bayaran disebut tidak akan dikategorikan sebagai pembela HAM.

Pemerintah beralasan, perlindungan hanya diberikan kepada pihak yang dianggap membela kepentingan publik tanpa kepentingan pribadi atau komersial. (rpi/iwh)
 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:19
01:18
05:01
01:45
01:05
01:11

Viral