news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menteri HAM, Natalius Pigai..
Sumber :
  • Antara

Komnas HAM Kritik Usulan Menteri Pigai soal Sertifikasi Aktivis HAM: Rentan Konflik Kepentingan

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengkritik rencana Menteri HAM RI, Natalius Pigai yang ingin membentuk tim asesor untuk menetapkan seseorang sebagai Pembela HAM.
Kamis, 30 April 2026 - 22:00 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengkritik rencana Menteri HAM RI, Natalius Pigai yang ingin membentuk tim asesor untuk menetapkan seseorang sebagai Pembela HAM.

Usulan itu dinilai bermasalah dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Komisioner Komnas HAM, Pramono U. Tanthowi, menilai langkah tersebut justru rawan karena dalam banyak kasus, ancaman terhadap aktivis kerap melibatkan pihak negara.

“Menanggapi pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai mengenai rencana Kementerian HAM membentuk tim asesor untuk menilai dan menetapkan seseorang sebagai Pembela HAM, Komnas HAM berpendapat bahwa rencana tersebut rentan konflik kepentingan," ucap Pramono, Kamis (30/4/2026).

Karena, menurut Pramono, berdasarkan pengaduan yang selama ini diterima Komnas HAM, ancaman terhadap para Pembela HAM, atau yang umum disebut aktivis, kerap melibatkan oknum pejabat atau institusi negara, selain melibatkan pihak korporasi.

Oleh sebab itu, ia mempertanyakan objektivitas Kementerian HAM sebagai bagian dari pemerintah jika harus menilai aktivis. Sementara dalam sejumlah kasus justru pemerintah menjadi pihak yang dilaporkan.

“Menjadi pertanyaan, apakah Kementerian HAM dapat berhadapan dengan negara/ pemerintah secara obyektif, saat ancaman terhadap Pembela HAM melibatkan oknum pejabat atau institusi pemerintah?” lanjutnya.

Menurut Komnas HAM, aktivitas advokasi dan sikap kritis terhadap kekuasaan merupakan hak dasar warga negara yang harus dihormati dan dilindungi, bukan diatur melalui mekanisme sertifikasi.

Selama ini, mekanisme penetapan Pembela HAM sudah dijalankan oleh Komnas HAM sebagai lembaga independen, dengan tujuan perlindungan, bukan pemberian label.

Skema tersebut diatur dalam Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015, yang memungkinkan pembela HAM mendapat perlindungan, termasuk dalam proses hukum maupun akses ke LPSK.

Komnas HAM pun mendorong pemerintah untuk fokus memperkuat regulasi, termasuk melalui revisi UU HAM, agar perlindungan terhadap pembela HAM lebih jelas dan kuat.

Perlu diketahui sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian HAM RI tengah menyiapkan pembentukan tim asesor untuk memverifikasi status individu yang mengklaim diri sebagai aktivis.

Kebijakan ini disebut bertujuan memastikan perlindungan hukum hanya diberikan kepada pihak yang benar-benar menjalankan peran sebagai pembela HAM.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:19
01:18
05:01
01:45
01:05
01:11

Viral