Klarifikasi Pigai soal Sertifikasi Aktivis oleh Asesor: Justru Lindungi Pembela HAM dari Pidana
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Hak Asasi Manusia (MenHAM) RI, Natalius Pigai buka suara soal polemik sertifikasi aktivis yang menuai kritik.
Ia menilai narasi yang beredar keliru. Pigai menegaskan bahwa fokus pemerintah justru pada perlindungan hukum bagi pembela HAM.
Pigai menyebut isu bahwa status aktivis HAM akan ditentukan tim asesor bentukan pemerintah sebagai persepsi yang salah.
“Judul yang beredar itu keliru dan bisa menimbulkan persepsi yang salah. Saya justru sedang memastikan pelindungan maksimal untuk pembela HAM supaya mereka tidak bisa dipidana,” kata Pigai kepada wartawan di Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Ia menjelaskan, komitmen tersebut akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang HAM yang tengah disiapkan pemerintah dan segera dikirim ke DPR.
Menurutnya, perlindungan akan diberikan kepada pihak yang benar-benar membela kepentingan publik, khususnya kelompok rentan, tanpa kepentingan pribadi atau komersial.
“Kalau dia membela orang kecil, kaum lemah yang mau berjuang atas keadilan, baru dia kebetulan pembela HAM, maka ditetapkan pembela HAM,” ujarnya.
Namun, rencana pembentukan tim asesor sebelumnya sudah lebih dulu menuai kritik.
Komnas HAM menilai kebijakan itu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, karena dalam banyak kasus ancaman terhadap aktivis justru melibatkan aparat atau institusi negara.
Komisioner Komnas HAM, Pramono U. Tanthowi, menyebut langkah tersebut rawan karena negara bisa berada di posisi menilai pihak yang justru kerap mengkritiknya.
“Menanggapi pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai mengenai rencana Kementerian HAM membentuk tim asesor untuk menilai dan menetapkan seseorang sebagai Pembela HAM, Komnas HAM berpendapat bahwa rencana tersebut rentan konflik kepentingan,” ujar Pramono.
Kritik lebih keras datang dari Amnesty International Indonesia. Deputi Direktur Amnesty, Wirya Adiwena, menilai kebijakan tersebut sebagai langkah mundur.
“Rencana ini adalah langkah mundur yang berbahaya dan mencederai prinsip dasar hak asasi manusia. Negara tidak memiliki legitimasi moral maupun hukum untuk menentukan siapa yang boleh atau tidak boleh disebut sebagai pembela HAM,” tegas Wirya.
Amnesty bahkan mengingatkan, jika diterapkan, mekanisme tersebut berpotensi menjadi alat kontrol negara terhadap ruang sipil, termasuk membuka risiko kriminalisasi terhadap aktivis yang kritis. (rpi/iwh)
Load more