news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Pertanian.
Sumber :
  • pixabay

Pelaku Penyelewengan Pupuk Subsidi hingga 160 Karung Diamankan Polisi

Polres Kotawaringin Timur (Kotim) Kalimantan Tengah, mengamankan pelaku penyelewengan pupuk subsidi sebanyak 160 karung.
Jumat, 1 Mei 2026 - 18:27 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Polres Kotawaringin Timur (Kotim) Kalimantan Tengah, mengamankan pelaku penyelewengan pupuk subsidi sebanyak 160 karung.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengatakan, kasus ini mulanya berasal dari laporan yang ditangani Polsek Jaya Karya.

"Kemudian kami kembangkan dan saat ini ditangani Satreskrim Polres Kotim dengan pelaku berinisial B, usia 47 tahun yang telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Resky, Jumat (1/5/2026).

Kasus ini berkaitan dengan tindak pidana ekonomi, khususnya penyelewengan pupuk subsidi. Hal ini telah menjadi perhatian pemerintah.

Resky menjelaskan, pelaku menjual pupuk bersubsidi kepada pihak yang tidak berhak. Pelaku memanfaatkan identitas kelompok tani untuk mendapatkan keuntungan dari selisih harga.

Kasus ini terungkap pada Senin (6/4/2026) lalu, ketika petugas piket dan Bhabinkamtibmas Desa Kuin Permai, Kecamatan Teluk Sampit mendapatkan laporan dari masyarakat soal adanya truk mencurigakan.

Truk itu diduga mengangkut pupuk bersubsidi untuk dijual kembali ke luar dari wilayah yang semestinya.

Petugas kemudian memantau truk tersebut dan menghentikannya. Diketahui, truk berwarna hijau dengan nomor polisi KH 8067 FH itu kemudian diperiksa.

Polisi menemukan dua jenis pupuk bersubsidi yakni Urea dan NPK Phonska.

Setelah diperiksa, ternyata sopir mengaku bahwa ia tidak mengantongi izin dokumen resmi. Barang bukti tersebut dan sopir kemudian diamankan di Polsek Jaya Karya.

Polisi mengamankan 80 karung pupuk Urea senilai Rp7,2 juta, dan 80 karung pupuk NPK Phonska senilai Rp7,36 juta.

“Adapun, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan junto sejumlah peraturan terkait distribusi pupuk bersubsidi, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” ujarnya. (ant/iwh)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:19
00:56
01:17
00:47
01:51
01:23

Viral