Petani yang terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) dapat langsung menebus pupuk tanpa menunggu jeda waktu sejak menit pertama 2026.
Mendengar laporan soal Pupuk Subsidi, Mentan Amran langsung bersikap tegas dan meminta jajarannya segera mencatat serta menindak distributor yang diduga bermasalah.
Usai penandatanganan Kontrak Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi 2026 antara Kementan dan Pupuk Indonesia, Pemerintah memastikan Pupuk Subsidi 2026 bisa ditebus per 1 Januari.
Saat menyampaikan laporan mingguan pengawasan pupuk yang digelar setiap Jumat, Amran mengungkap adanya 115 distributor yang masih nekat bermain harga di atas HET.
Mentan Andi Amran Sulaiman menyebutkan kios dan distributor mulai mematuhi penurunan harga pupuk bersubsidi sehingga distribusi lebih tertib, ketersediaan
Mentan Amran menegaskan bahwa pemberian akses pupuk ZA subsidi bagi petani tebu merupakan langkah strategis pemerintah dalam mendukung peningkatan produktivitas tebu nasional.
Selain jalur distribusi, mekanisme penebusan juga semakin praktis karena petani kini cukup menggunakan KTP karena data penerima sudah terintegrasi dengan NIK pada sistem e-RDKK
Polisi mengungkap fakta baru dibalik kasus penyekapan tiga karyawan percetakan berinisial TS (24), MRJ (20), dan AS (19) di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat.
Memasuki Rabu, 1 Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan memasuki fase yang lebih menjanjikan dalam urusan finansial. Siapa saja mereka yang bercuan deras?
Baru-baru ini Mahkamah Konstitusi (MK) tolak pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) yang minta aturan batas usai calon kades
Sebuah kegiatan edukatif bertajuk Kelas Rempah: “Ekspedisi Tanaman Obat dari Alam Menjadi Minuman Sehat” digelar di Kebun Lentera, Sleman, Sabtu (27/06/2026).
Memasuki pekan pertama Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan akan merasakan pergerakan positif dalam sektor keuangan pada periode 1 - 7 Juli 2026. Siapa saja?
Ketua DPP PKS Bidang Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa (BPPM), Aang Kunaifi menjelaskan bahwa proses pencalegan tidak boleh dipandang semata-mata sebagai upaya