- Sri Cahyani Putri/tvOne
Pakar Hukum Ketenagakerjaan UGM: Little Aresha Bukti Lemahnya Negara Sediakan Daycare Legal Bagi Perempuan Pekerja
Sleman, tvOnenews.com - Pakar Hukum Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Nabiyla Risfa Izzati menilai kasus yang terjadi di Daycare Little Aresha menjadi cerminan nyata lemahnya peran negara dalam menyediakan fasilitas layanan penitipan anak yang aman, terjangkau dan legal bagi perempuan pekerja.
Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber pada diskusi pojok Bulaksumur di Gedung Pusat UGM, pada Kamis (30/4/2026).
Ia melihat, kasus Little Aresha bukan sekadar isu pidana, kekerasan terhadap anak melainkan juga ketenagakerjaan.
Dalam konteks ketenagakerjaan, perempuan pekerja dinilai paling rentan lantaran mereka terpaksa menitipkan anaknya di daycare. Pun, dalam hal perlindungan anak juga mengalami rentan terhadap kekerasan.
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
"Isu daycare sangat kompleks dan perlu untuk dibicarakan dengan serius," ujarnya.
Berkaitan hal tersebut, Nabiyla mengungkap, ada Undang-Undang (UU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA).
Di dalamnya, terdapat pasal yang secara eksplisit mengatakan bahwa ibu bekerja mempunyai hak untuk mendapatkan fasilitas Taman Penitipan Anak (TPA) yang terjangkau secara jarak dan biaya.
"Terjangkau secara jarak artinya disediakan di sekitar tempat dia bekerja. Juga terjangkau secara biaya artinya bisa dijangkau oleh lebih banyak orang," terang Nabiyla.
Dia menyebut, ada dua pihak yang berkewajiban dalam menyediakan fasilitas daycare yakni pemberi kerja yang menjadi bagian dari fasilitas kerja.
Meskipun, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi oleh pemberi kerja agar berkewajiban untuk menyediakan layanan pengasuhan anak.
Misalnya, pekerja dengan jumlah pekerja tertentu, berada di dalam lokasi industri tertentu dan lain sebagainya.
Di sisi lain, juga menjadi tanggung jawab pemerintah atau negara. Hal ini mengingat biaya pelayanan daycare mahal.
Ketika biaya keseluruhan daycare dibebankan kepada pengusaha, memang menjadi hal yang nyaris tidak masuk akal bahwa penyediaan daycare akan dilakukan oleh pemberi kerja.
"Karena itu sangat costly untuk pengusaha. Sehingga, perlu ada mekanisme setidaknya insentif potongan pajak yang diberikan oleh pemerintah kepada pengusaha yang menyediakan itu (fasilitas daycare)," kata Nabiyla.