news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Terdakwa kasus korupsi Kemnaker, Irvian Bobby, saat di pengadilan..
Sumber :
  • Istimewa

Terdakwa Irvian Bobby Klaim Terjebak Sistem Lama Kemnaker, Kuasa Hukum Sebut Pungutan Sudah Jadi 'Budaya' sejak Lama

Pihak Irvian Bobby meminta majelis hakim melihat perkara ini tidak hanya dari sisi individu terdakwa, tetapi juga sebagai bagian dari sistem yang telah terbentuk lama.
Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:35 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Fakta baru mencuat dalam persidangan dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Kuasa hukum terdakwa Irvian Bobby, Hervan Dewantara, menyatakan kliennya berada dalam situasi dilematis karena hanya menjalankan mekanisme yang telah lama berjalan.

Pihak kuasa hukum menjelaskan, praktik pungutan nonteknis yang kini dipersoalkan disebut telah berlangsung sejak 2012 dan berkembang menjadi 'budaya' di lingkungan tersebut.

“Kalau dilakukan salah, tidak dilakukan juga salah di mata pimpinan,” ujar Hervan kepada wartawan di Jakarta, dikutip Sabtu (2/5/2026).

Ia menambahkan, Irvian Bobby dan para terdakwa di level bawah tidak memiliki peran dalam menentukan besaran pungutan. Menurutnya, penyedia jasa (PJK3) bahkan telah memahami nominal yang harus dibayarkan.

“Biasanya mereka langsung tanya, ini ditransfer ke mana, karena sudah tahu angkanya,” katanya.

Lebih jauh, ia menegaskan kliennya tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan praktik tersebut. Situasi ini dinilai membuat terdakwa terjebak dalam sistem yang telah mengakar.

“Ini sudah lama dan meluas, bukan hanya di satu bidang. Jadi seolah-olah menjadi hal yang biasa,” ujarnya.

Kuasa hukum juga mengibaratkan kondisi tersebut seperti berada di lingkungan yang tidak sehat, di mana penyimpangan dianggap wajar karena terjadi terus-menerus.

“Kalau lingkungan bersih, orang pasti sungkan. Tapi kalau sudah kotor semua, jadi terbiasa,” jelasnya.

Menurut dia, penolakan terhadap praktik tersebut justru berpotensi membuat terdakwa dianggap tidak sejalan dengan pimpinan.

“Kalau pimpinan melarang, pasti diikuti. Tapi kalau tidak, tidak mungkin level bawah berani menentang,” katanya.

Dengan pertimbangan itu, pihaknya meminta majelis hakim melihat perkara ini tidak hanya dari sisi individu terdakwa, tetapi juga sebagai bagian dari sistem yang telah terbentuk lama.

Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan berikutnya. Fakta-fakta lanjutan di persidangan akan menjadi kunci untuk mengungkap peran masing-masing pihak dalam perkara ini.

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:19
00:56
01:17
00:47
01:51
01:23

Viral