- Abdul Rohim/tvOne
Kiyai Cabul Lecehkan 50 Santriwati di Pati Telah Ditetapkan Tersangka Tapi Belum Ditahan, kenapa?
Pati, tvOnenews.com - Oknum kiyai yang diduga melakukan pencabulan terhadap puluhan santriwati di Pati, Jawa Tengah telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu diungkap langsung oleh Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid pada Sabtu (2/5/2026) kemarin.
Kapolsek mengatakan kasus ini telah dilimpahkan ke Satreskriim dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pati.
"Informasi yang kami dapat, kasus ini sudah pada tahap penetapan tersangka," katanya di Tlogosari pada Sabtu (2/5/2026).
- Abdul Rohim/tvOne
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Kapolsek mengungkap jika oknum kiyai tersebut belum dilakukan penahanan.
"Kanit PPA (Polres Pati) sudah menyatakan bahwa proses saat ini sudah pada tahap penetapan tersangka," ungkapnya.
"Belum (ditahan). Untuk lebih lanjut silakan koordinasi dengan Satreskrim Polresta Pati," tambahnya.
Ratusan Warga Geruduk Pondok Pesantren
Ratusan warga geruduk kompleks pondok pesantren putri di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah, pada Sabtu (3/5/2026) siang.
- Istimewa
Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati untuk Demokrasi bersama warga setempat menggelar aksi demonstrasi menuntut keadilan bagi para korban pencabulan pengasuh pondok pesantren.
Ratusan warga geram karena seorang kiyai di pondok pesantren tersebut diduga melakukan tindakan asusila terhadap puluhan santriwatinya.
Bahkan beredar informasi bahwa oknum kiayi tersebut sampai menghamili sejumlah santriwati dan terpaksa dinikahkan dengan santri pria.
Dalam aksi tersebut, massa membawa pengeras suara dan berbagai poster berisi kecaman terhadap pelaku serta tuntutan agar aparat segera memberikan hukuman setimpal.
Situasi sempat memanas ketika massa meminta pihak pondok pesantren menghadirkan perwakilan untuk memberikan klarifikasi.
Dua orang perwakilan, termasuk ketua yayasan pondok pesantren akhirnya menemui massa dan memberikan penjelasan. Namun, penjelasan tersebut tidak sepenuhnya meredakan amarah warga.
Sejumlah massa sempat melempari dua perwakilan pondok pensantren tersebut dengan botol air minum dan batu kecil.
Beruntung, aparat kepolisian yang berjaga berhasil mengendalikan situasi sehingga tidak terjadi kericuhan lebih lanjut.
Dalam orasinya, warga menuntut agar pihak kepolisian segera menahan kiyai yang diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap santriwatinya.
Berdasarkan laporan salah satu korban, dugaan pelecehan seksual terjadi pada tahun 2024, dengan jumlah korban mencapai sekitar lima puluh santri putri.
Hasil dari aksi tersebut, pengurus yayasan pondok pesantren berjanji dalam waktu tiga hari akan memulangkan seluruh santri putri ke rumah masing-masing.
Seusai aksi, massa memasang sejumlah poster di depan area pondok pesantren. Poster tersebut berisi pesan-pesan keras, di antaranya “perempuan bukan objek seksual” hingga tuntutan agar pelaku dihukum berat.
Kasus ini menjadi perhatian luas setelah terungkap bahwa puluhan santriwati diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh oknum pengasuh pondok pesantren.
Warga berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi seluruh korban, sekaligus menjadi peringatan agar kasus serupa tidak terulang. (muu)