Polda Jabar Tetapkan 6 Tersangka Perusuh May Day di Bandung, Ini Perannya Masing-masing
- Cepi Kurnia/tvOne
Bandung, tvOnenews.com - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Ade Safari mengataka pihaknya telah menetapkan 6 tersangka perusuh saat aksi May Day di Jalan Tamansari, Cikapayang, Bandung pada 1 Mei 2026.
Selain mengamankan 6 orang tersangka. Petugas mengamankan sejumlah barang bukti berbahaya yang dibawa oleh massa, di antaranya bom molotov, petasan, senjata tajam (sajam), serta atribut penutup muka berwarna hitam.
Kombes Ade Safari, merinci identitas serta peran keenam tersangka yang berinisial MRN (21), MRA (17), RS (19), MFNA (19), FAP (21), dan HIS (20) mayoritas dari mereka berstatus pelajar.
Ia pun menyebutkan peran masing masing tersangka MRN berperan menyiapkan 20 unit bom molotov, helm, bendera, dan perlengkapan medis.
- Cepi Kurnia/tvOne
MRA berperan melempar pos polisi (pospol), merusak videotron, dan membuat stiker provokatif. RS berperan melempar pospol dan merusak videotron.
MFNA berperan sebagai provokator aksi, melempar pospol, serta merusak videotron FAP Berperan mendistribusikan perlengkapan aksi, melempar pospol, dan merusak videotron.
"Dan HIS Berperan dalam perencanaan, mulai dari membeli botol kosong dan bensin untuk bom molotov, hingga melakukan pelemparan ke pospol dan videotron," katanya.
Lebih lanjut Ade Safari mengatakan, atas perbuatannya, keenam tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Tersangka disangkakan Pasal 308 dan/atau Pasal 309 dan/atau Pasal 262 KUHP yang mengatur tentang perbuatan mengakibatkan kebakaran atau ledakan yang membahayakan keamanan umum bagi orang dan barang. Ancaman pidana maksimal adalah 9 tahun penjara," tegas Ade.
Pihak Polda Jabar menyatakan akan terus melakukan pengembangan penyidikan guna mengejar keterlibatan pelaku lain yang diduga ikut berperan dalam aksi perusakan tersebut. (cep/muu)
Load more