News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polda Jabar Tetapkan 6 Tersangka Perusuh May Day di Bandung, Ini Perannya Masing-masing

Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Ade Safari mengataka pihaknya telah menetapkan 6 tersangka perusuh saat aksi May Day di Jalan Tamansari, Cikapayang, Bandung pada 1 Mei 2026.
Minggu, 3 Mei 2026 - 13:05 WIB
Aksi Hari Buruh di Bandung Berujung Ricuh Fasilias Umum di Rusak dan Dibakar
Sumber :
  • Cepi Kurnia/tvOne

Bandung, tvOnenews.com - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Ade Safari mengataka pihaknya telah menetapkan 6 tersangka perusuh saat aksi May Day di Jalan Tamansari, Cikapayang, Bandung pada 1 Mei 2026.

Selain mengamankan 6 orang tersangka. Petugas mengamankan sejumlah barang bukti berbahaya yang dibawa oleh massa, di antaranya bom molotov, petasan, senjata tajam (sajam), serta atribut penutup muka berwarna hitam.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kombes Ade Safari, merinci identitas serta peran keenam tersangka yang berinisial MRN (21), MRA (17), RS (19), MFNA (19), FAP (21), dan HIS (20) mayoritas dari mereka berstatus pelajar.

Ia pun menyebutkan peran masing masing tersangka MRN berperan menyiapkan 20 unit bom molotov, helm, bendera, dan perlengkapan medis.

Polda Jabar Tetapkan 6 Tersangka Perusuh May Day di Bandung
Polda Jabar Tetapkan 6 Tersangka Perusuh May Day di Bandung
Sumber :
  • Cepi Kurnia/tvOne

MRA berperan melempar pos polisi (pospol), merusak videotron, dan membuat stiker provokatif. RS berperan melempar pospol dan merusak videotron.

MFNA berperan sebagai provokator aksi, melempar pospol, serta merusak videotron FAP Berperan mendistribusikan perlengkapan aksi, melempar pospol, dan merusak videotron.

"Dan HIS Berperan dalam perencanaan, mulai dari membeli botol kosong dan bensin untuk bom molotov, hingga melakukan pelemparan ke pospol dan videotron," katanya.

Lebih lanjut Ade Safari mengatakan, atas perbuatannya, keenam tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tersangka disangkakan Pasal 308 dan/atau Pasal 309 dan/atau Pasal 262 KUHP yang mengatur tentang perbuatan mengakibatkan kebakaran atau ledakan yang membahayakan keamanan umum bagi orang dan barang. Ancaman pidana maksimal adalah 9 tahun penjara," tegas Ade.

Pihak Polda Jabar menyatakan akan terus melakukan pengembangan penyidikan guna mengejar keterlibatan pelaku lain yang diduga ikut berperan dalam aksi perusakan tersebut. (cep/muu)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Detik-detik Selebgram Adam Deni Ngamuk Rusak Toko Hingga Keluarkan Senpi ke Sekuriti

Detik-detik Selebgram Adam Deni Ngamuk Rusak Toko Hingga Keluarkan Senpi ke Sekuriti

Polisi menetapkan selebgram Adam Deni Gearaka (30) sebagai tersangka dalam kasus perusakan toko di Ruko Yummy Coin, Cilincing, Jakarta Utara.
Fokus Kejar Pemain Bidikan, Persib Pilih Sunyi dalam Aktivitas Transfer Musim 2026-2027

Fokus Kejar Pemain Bidikan, Persib Pilih Sunyi dalam Aktivitas Transfer Musim 2026-2027

Manuver di jendela transfer sudah ramai dilakukan tim-tim Super League 2026-2027. Namun lain halnya dengan Persib selaku juara bertahan yang kini baru resmi melepas dua pemain saja.
Respons Gibran usai Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan

Respons Gibran usai Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan

Gibran akhirnya angkat bicara terkait penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Sedang Berlangsung, Link Live Streaming Moto3 Ceko 2026: Veda Ega Start P20 Usai Kena Penalti

Sedang Berlangsung, Link Live Streaming Moto3 Ceko 2026: Veda Ega Start P20 Usai Kena Penalti

Sedang berlangsung Moto3 Ceko 2026 di Brno! Veda Ega Pratama start dari posisi ke-20 setelah kena penalti. Cek link live streaming di sini.
Maia Estianty Telepon Korban Kasus Penyekapan di Bandung, Sebut Pelaku Harus Dihukum Berat

Maia Estianty Telepon Korban Kasus Penyekapan di Bandung, Sebut Pelaku Harus Dihukum Berat

Maia Estianty menelepon langsung Yuvita Tri Rezeki (YTR), korban dugaan kasus penyekapan di Bandung, dan kini berharap pelaku segera dihukum seberat-beratnya.
Pernah Dipermalukan Timnas Indonesia Dua Kali, Curacao Kini Cetak Sejarah Baru di Piala Dunia 2026

Pernah Dipermalukan Timnas Indonesia Dua Kali, Curacao Kini Cetak Sejarah Baru di Piala Dunia 2026

Curacao bikin sejarah di Piala Dunia 2026 usai menahan Ekuador 0-0 dan meraih poin perdana. Tim yang pernah dua kali dikalahkan Timnas Indonesia kini jadi sorotan dunia.

Trending

Mantan Kabareskrim Bocorkan Peluang Bebas Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Mantan Kabareskrim Bocorkan Peluang Bebas Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Eks Kabareskrim Polri Komjen (Purn.) Susno Duadji bocorkan peluang bebasnya dua tersangka kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden ke-7 Jokowi, yakni Roy Suryo
Pemerintah Diminta Lanjutkan MBG dengan Kepastian Hukum Bagi Mitra SPPG

Pemerintah Diminta Lanjutkan MBG dengan Kepastian Hukum Bagi Mitra SPPG

Sejumlah pihak meminta Pemerintah Indonesia kembali melanjutkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sempat mengalami permasalahan terkait dugaan praktik korupsi.
Harga Anjlok, Peternak Ayam Petelur di Banyuwangi Dihantui Kebangkrutan

Harga Anjlok, Peternak Ayam Petelur di Banyuwangi Dihantui Kebangkrutan

Peternak ayam petelur yang tergabung dalam Asosiasi Peternak Unggas Maju Makmur mengaku tengah menghadapi ancaman kebangkrutan usai anjloknya harga telur yang kini berisar harga Rp20.000 per kilogram.
Belanda Langsung Pecahkan Rekor Usai Hancurkan Swedia 5-1, De Oranje Lewati Catatan Tak Terkalahkan Brasil di Piala Dunia

Belanda Langsung Pecahkan Rekor Usai Hancurkan Swedia 5-1, De Oranje Lewati Catatan Tak Terkalahkan Brasil di Piala Dunia

Kemenangan telak 5-1 yang diraih Belanda atas Swedia pada Minggu (21/6/2026) hadirkan rekor baru di ajang Piala Dunia. De Oranje resmi memecahkan rekor Brasil.
Ramalan Cinta 12 Zodiak Besok 22 Juni 2026: Gemini Makin Dekat, Pisces Penuh Kehangatan

Ramalan Cinta 12 Zodiak Besok 22 Juni 2026: Gemini Makin Dekat, Pisces Penuh Kehangatan

Ramalan cinta 12 zodiak besok 22 Juni 2026: Gemini makin dekat dengan seseorang, Pisces dipenuhi kehangatan, dan Taurus menikmati hubungan yang lebih stabil.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jerman Vs Pantai Gading

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jerman Vs Pantai Gading

Baik Jerman maupun Pantai Gading mencatatkan kemenangan pada pertandingan sebelumnya. Keduanya tentu mengejar kemenangan lagi demi memperbesar peluang lolos ke babak 32 besar.
Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 22 Juni 2026: Cancer Ketiban Durian Runtuh

Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 22 Juni 2026: Cancer Ketiban Durian Runtuh

Tanggal 22 Juni 2026 disebut dalam ramalan zodiak sebagai salah satu momen ketika energi finansial bergerak cukup dinamis. Berikut yang paling bercuan deras.
Selengkapnya

Viral