News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polda Jabar Tetapkan 6 Tersangka Perusuh May Day di Bandung, Ini Perannya Masing-masing

Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Ade Safari mengataka pihaknya telah menetapkan 6 tersangka perusuh saat aksi May Day di Jalan Tamansari, Cikapayang, Bandung pada 1 Mei 2026.
Minggu, 3 Mei 2026 - 13:05 WIB
Aksi Hari Buruh di Bandung Berujung Ricuh Fasilias Umum di Rusak dan Dibakar
Sumber :
  • Cepi Kurnia/tvOne

Bandung, tvOnenews.com - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Ade Safari mengataka pihaknya telah menetapkan 6 tersangka perusuh saat aksi May Day di Jalan Tamansari, Cikapayang, Bandung pada 1 Mei 2026.

Selain mengamankan 6 orang tersangka. Petugas mengamankan sejumlah barang bukti berbahaya yang dibawa oleh massa, di antaranya bom molotov, petasan, senjata tajam (sajam), serta atribut penutup muka berwarna hitam.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kombes Ade Safari, merinci identitas serta peran keenam tersangka yang berinisial MRN (21), MRA (17), RS (19), MFNA (19), FAP (21), dan HIS (20) mayoritas dari mereka berstatus pelajar.

Ia pun menyebutkan peran masing masing tersangka MRN berperan menyiapkan 20 unit bom molotov, helm, bendera, dan perlengkapan medis.

Polda Jabar Tetapkan 6 Tersangka Perusuh May Day di Bandung
Polda Jabar Tetapkan 6 Tersangka Perusuh May Day di Bandung
Sumber :
  • Cepi Kurnia/tvOne

MRA berperan melempar pos polisi (pospol), merusak videotron, dan membuat stiker provokatif. RS berperan melempar pospol dan merusak videotron.

MFNA berperan sebagai provokator aksi, melempar pospol, serta merusak videotron FAP Berperan mendistribusikan perlengkapan aksi, melempar pospol, dan merusak videotron.

"Dan HIS Berperan dalam perencanaan, mulai dari membeli botol kosong dan bensin untuk bom molotov, hingga melakukan pelemparan ke pospol dan videotron," katanya.

Lebih lanjut Ade Safari mengatakan, atas perbuatannya, keenam tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tersangka disangkakan Pasal 308 dan/atau Pasal 309 dan/atau Pasal 262 KUHP yang mengatur tentang perbuatan mengakibatkan kebakaran atau ledakan yang membahayakan keamanan umum bagi orang dan barang. Ancaman pidana maksimal adalah 9 tahun penjara," tegas Ade.

Pihak Polda Jabar menyatakan akan terus melakukan pengembangan penyidikan guna mengejar keterlibatan pelaku lain yang diduga ikut berperan dalam aksi perusakan tersebut. (cep/muu)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Diminta Jadi Saksi Nikah Pasangan Disabilitas, KDM Penuhi Permintaan hingga Titip Pesan Khusus: Harus Bangun Rumah Tangga yang Penuh Kesabaran dan Pengertian

Diminta Jadi Saksi Nikah Pasangan Disabilitas, KDM Penuhi Permintaan hingga Titip Pesan Khusus: Harus Bangun Rumah Tangga yang Penuh Kesabaran dan Pengertian

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menepati janjinya untuk memenuhi permintaan pasangan disabilitas. 
Perahu Muat 3 Ton Besi Tua Tenggelam di Gresik, 1 Tewas 2 Masih Dicari

Perahu Muat 3 Ton Besi Tua Tenggelam di Gresik, 1 Tewas 2 Masih Dicari

Kecelakaan laut dikabarkan terjadi di perairan laut Gresik, tepatnya di depan dermaga Pelabuhan Umum Gresik, pada Sabtu (2/5) malam.
Pelatih Hyundai Hillstate Berharap Megawati Hangestri Kembali ke Liga Voli Korea Musim Depan, Minta Megatron Persiapkan Diri

Pelatih Hyundai Hillstate Berharap Megawati Hangestri Kembali ke Liga Voli Korea Musim Depan, Minta Megatron Persiapkan Diri

Pelatih Hyundai Hillstate, Kang Sung-hyung, memberikan pesan khusus kepada Megawati Hangestri setelah bertemu langsung di Indonesia usai tampil di Grand Final Proliga 2026.
Milangkala Tatar Sunda Ditetapkan Jadi Agenda Rutin Tahunan, Dedi Mulyadi: Sudah Disetujui Mendagri

Milangkala Tatar Sunda Ditetapkan Jadi Agenda Rutin Tahunan, Dedi Mulyadi: Sudah Disetujui Mendagri

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan 18 Mei sebagai Hari Tatar Sunda. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyebut kebijakan ini diperkuat dengan penetapan Pergub yang disetujui Kemendagri.
KDM Kesal Ada Kelompok Penyusup Kacaukan Hari Buruh hingga Bakar Pos Polisi di Bandung: Usut!

KDM Kesal Ada Kelompok Penyusup Kacaukan Hari Buruh hingga Bakar Pos Polisi di Bandung: Usut!

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyayangkan aksi kericuhan saat Hari Buruh Internasional alias May Day di Jalan Cikapayang-Jalan Tamansari, Kota Bandung, Jumat (2/5/2026).
Diizinkan FIFA Bela Timnas Indonesia Tanpa Naturalisasi, Raja Assist Championship Ini Bisa Dipanggil John Herdman untuk Piala AFF 2026

Diizinkan FIFA Bela Timnas Indonesia Tanpa Naturalisasi, Raja Assist Championship Ini Bisa Dipanggil John Herdman untuk Piala AFF 2026

Tampil memukau sebagai raja assist kasta Championship, salah satu pemain veteran ini layak dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia buat ajang Piala AFF 2026.

Trending

Top 3 Timnas Indonesia: Jay Idzes-Maarten Paes Diizinkan Main, Erick Thohir Bertemu Sekjen KNVB, hingga Raja Assist yang Eligible Dinaturalisasi

Top 3 Timnas Indonesia: Jay Idzes-Maarten Paes Diizinkan Main, Erick Thohir Bertemu Sekjen KNVB, hingga Raja Assist yang Eligible Dinaturalisasi

Ada tiga berita terpopuler seputar Timnas Indonesia yang paling banyak dibaca di tvOnenews.com, mulai dari turnamen FIFA ASEAN Cup 2026 hingga isu naturalisasi.
Kirain Langsung ke Korea, Ternyata Ini Agenda Megawati Hangestri Seusai Main di Proliga 2026

Kirain Langsung ke Korea, Ternyata Ini Agenda Megawati Hangestri Seusai Main di Proliga 2026

Setelah tampil gemilang di Proliga 2026 bersama JPE, Megawati Hangestri ternyata tidak langsung ke Korea. Sebelumnya, ia dirumorkan isi kuota Asia Hillstate.
Jadi Bintang Persib Bandung, Siapa Sangka Beckham Putra Dulu Sempat Mengidolakan Sosok Ini Sejak Kecil

Jadi Bintang Persib Bandung, Siapa Sangka Beckham Putra Dulu Sempat Mengidolakan Sosok Ini Sejak Kecil

Beckham Putra mengungkap sosok yang menjadi inspirasinya sejak kecil untuk bermain bola hingga akhirnya berhasil menjadi salah satu bintang di Persib Bandung.
Pelatih Hyundai Hillstate Beri Sinyal Positif untuk Megawati Hangestri, Kang Sung-hyung Komentari Aksi Megatron di Grand Final Proliga 2026

Pelatih Hyundai Hillstate Beri Sinyal Positif untuk Megawati Hangestri, Kang Sung-hyung Komentari Aksi Megatron di Grand Final Proliga 2026

Pelatih Hyundai Hillstate, Kang Sung-hyung memberikan pernyataannya usai menyaksikan aksi Megawati Hangestri secara langsung, saat membela Jakarta Pertamina Enduro di Grand Final Proliga 2026.
Hasil Lengkap Para Pemain Timnas Indonesia di Mancanegara: Joey Pelupessy Sebentar Lagi Susul Elkan Baggott

Hasil Lengkap Para Pemain Timnas Indonesia di Mancanegara: Joey Pelupessy Sebentar Lagi Susul Elkan Baggott

Para pemain Timnas Indonesia kembali beraksi untuk klubnya masing-masing di mancanegara. Ada Joey Pelupessy yang sebentar lagi menyusul Elkan Baggott.
Respons Tegas Gubernur Dedi Mulyadi usai Tahu Ada Sekelompok Warga Berjaga di Perlintasan Kereta

Respons Tegas Gubernur Dedi Mulyadi usai Tahu Ada Sekelompok Warga Berjaga di Perlintasan Kereta

Baru-baru ini Gubernur Dedi Mulyadi menyampaikan pesan tegas soal adanya sekelompok warga yang berjaga di perlintasan kereta
Keinginan Pratama Arhan Setelah Resmi Menyandang Gelar Sarjana, Ternyata Bukan Kembali ke Timnas Indonesia?

Keinginan Pratama Arhan Setelah Resmi Menyandang Gelar Sarjana, Ternyata Bukan Kembali ke Timnas Indonesia?

Sama sekali tak singgung keinginan untuk kembali ke Timnas Indonesia, ternyata ini impian Pratama Arhan setelah resmi menyandang gelar S1 Sarjana Manajemen.
Selengkapnya

Viral