News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polda Jabar Tetapkan 6 Tersangka Perusuh May Day di Bandung, Ini Perannya Masing-masing

Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Ade Safari mengataka pihaknya telah menetapkan 6 tersangka perusuh saat aksi May Day di Jalan Tamansari, Cikapayang, Bandung pada 1 Mei 2026.
Minggu, 3 Mei 2026 - 13:05 WIB
Aksi Hari Buruh di Bandung Berujung Ricuh Fasilias Umum di Rusak dan Dibakar
Sumber :
  • Cepi Kurnia/tvOne

Bandung, tvOnenews.com - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Ade Safari mengataka pihaknya telah menetapkan 6 tersangka perusuh saat aksi May Day di Jalan Tamansari, Cikapayang, Bandung pada 1 Mei 2026.

Selain mengamankan 6 orang tersangka. Petugas mengamankan sejumlah barang bukti berbahaya yang dibawa oleh massa, di antaranya bom molotov, petasan, senjata tajam (sajam), serta atribut penutup muka berwarna hitam.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kombes Ade Safari, merinci identitas serta peran keenam tersangka yang berinisial MRN (21), MRA (17), RS (19), MFNA (19), FAP (21), dan HIS (20) mayoritas dari mereka berstatus pelajar.

Ia pun menyebutkan peran masing masing tersangka MRN berperan menyiapkan 20 unit bom molotov, helm, bendera, dan perlengkapan medis.

Polda Jabar Tetapkan 6 Tersangka Perusuh May Day di Bandung
Polda Jabar Tetapkan 6 Tersangka Perusuh May Day di Bandung
Sumber :
  • Cepi Kurnia/tvOne

MRA berperan melempar pos polisi (pospol), merusak videotron, dan membuat stiker provokatif. RS berperan melempar pospol dan merusak videotron.

MFNA berperan sebagai provokator aksi, melempar pospol, serta merusak videotron FAP Berperan mendistribusikan perlengkapan aksi, melempar pospol, dan merusak videotron.

"Dan HIS Berperan dalam perencanaan, mulai dari membeli botol kosong dan bensin untuk bom molotov, hingga melakukan pelemparan ke pospol dan videotron," katanya.

Lebih lanjut Ade Safari mengatakan, atas perbuatannya, keenam tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tersangka disangkakan Pasal 308 dan/atau Pasal 309 dan/atau Pasal 262 KUHP yang mengatur tentang perbuatan mengakibatkan kebakaran atau ledakan yang membahayakan keamanan umum bagi orang dan barang. Ancaman pidana maksimal adalah 9 tahun penjara," tegas Ade.

Pihak Polda Jabar menyatakan akan terus melakukan pengembangan penyidikan guna mengejar keterlibatan pelaku lain yang diduga ikut berperan dalam aksi perusakan tersebut. (cep/muu)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Perkenalkan Connectivity+, Telkom Tawarkan Layanan Berkecepatan Tinggi dengan Jangkauan Luas

Perkenalkan Connectivity+, Telkom Tawarkan Layanan Berkecepatan Tinggi dengan Jangkauan Luas

Perkenalkan Connectivity+, Telkom Solution menawarkan solusi digital terintegrasi untuk mendukung kebutuhan industri dan produktivitas bisnis dengan konektivitas berkecepatan tinggi.
4 Amalan Sunnah yang Bisa Dilakukan pada Hari Rebo Wekasan yang Jatuh Tanggal 12 Agustus 2026

4 Amalan Sunnah yang Bisa Dilakukan pada Hari Rebo Wekasan yang Jatuh Tanggal 12 Agustus 2026

Memperbanyak amalan bisa jadi langkah bijak untuk memohon keselamatan dan perlindungan. Berikut beberapa amalan sunnah yang dapat dikerjakan saat Rebo Wekasan.
Gubernur Pramono Anung Minta Presiden Prabowo Resmikan Jalur Baru LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai

Gubernur Pramono Anung Minta Presiden Prabowo Resmikan Jalur Baru LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk membuka secara resmi operasional LRT Jakarta rute Kelapa Gading-Manggarai.
Ketakutan Upaya Pembunuhan, Trump Dikawal Sistem Rudal Avenger Saat Main Golf

Ketakutan Upaya Pembunuhan, Trump Dikawal Sistem Rudal Avenger Saat Main Golf

Media War Zone menganalisis sejumlah foto Presiden Amerika Serikat Donald Trump saat bermain golf di lapangan miliknya di New Jersey.
Universitas Negeri Yogyakarta Gunakan Bus Listrik 8 Meter VKTR, Perkuat Kolaborasi Industri Nasional untuk Mobilitas Kampus Berkelanjutan

Universitas Negeri Yogyakarta Gunakan Bus Listrik 8 Meter VKTR, Perkuat Kolaborasi Industri Nasional untuk Mobilitas Kampus Berkelanjutan

PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk (“VKTR”), pionir manufaktur kendaraan listrik komersial pertama yang melantai di Bursa Efek Indonesia, resmi menyerahkan dua unit Bus Listrik 8 Meter kepada Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).
Putra Aiptu Asep Suhara, Polisi Jadi Korban Tabrak Lari di Bandung Ternyata Seorang Kiper Andalan PSBS Biak

Putra Aiptu Asep Suhara, Polisi Jadi Korban Tabrak Lari di Bandung Ternyata Seorang Kiper Andalan PSBS Biak

Seorang anggota polisi Satuan Samapta Polrestabes Bandung, Aiptu Asep Suhara gugur dalam tugas lantaran menjadi korban tabrak lari saat patroli malam di Bandung

Trending

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Sosok wanita berbaju putih disebut mengambil mikrofon MC Newport sebelum muncul challenge hafalan Surat Ad-Duha berhadiah minuman beralkohol. Siapa dia?
Viral Video Promosi Alkohol dengan Hafalan Ayat Al-Quran Berhadiah Sebotol Miras, Tuai Kecaman Warganet

Viral Video Promosi Alkohol dengan Hafalan Ayat Al-Quran Berhadiah Sebotol Miras, Tuai Kecaman Warganet

Media sosial dihebohkan dengan adanya video. Viral video yang memperlihatkan Booth Brand Alkohol mengadakan challenge, bermaksud promosi gunakan ayat alquran.
Jay Idzes dalam Masalah Besar Jelang Liga Italia 2026-2027, Pelatih Sassuolo Bikin Pengakuan Jujur Begini

Jay Idzes dalam Masalah Besar Jelang Liga Italia 2026-2027, Pelatih Sassuolo Bikin Pengakuan Jujur Begini

Kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes, menghadapi masalah jelang dimulainya Liga Italia 2026-2027. Sebab, pelatih Sassuolo tengah kesulitan mempersiapkan diri.
MC Booth Miras Newport Akhirnya Minta Maaf, Singgung Kehadiran Gadis Misterius Berbaju Putih

MC Booth Miras Newport Akhirnya Minta Maaf, Singgung Kehadiran Gadis Misterius Berbaju Putih

Revnaldo Ega, MC di booth Newport akhirnya meminta maaf setelah video sayembara satu botol miras gratis dengan hafalan surat Ad-Dhuha menuai kecaman luas.
POV MC yang Promosikan Brand Miras dengan Hafalan Al-Qur'an Bikin Heboh, Pengunjung Berbaju Putih Jadi Sorotan

POV MC yang Promosikan Brand Miras dengan Hafalan Al-Qur'an Bikin Heboh, Pengunjung Berbaju Putih Jadi Sorotan

MC dari booth brand miras Newport Revnaldo Ega melayangkan permohonan maaf. Ia juga membagikan POV lain, di mana ada pengunjung yang tawarkan sayembara itu
Selengkapnya

Viral