- tvOnenews/Syifa Aulia
Peringati Hari Buruh, PDIP Bacakan 8 Poin Manifesto untuk Buruh Indonesia
Ketiga, partai politik sebagai suluh perjuangan, pembawa penerang yang memberikan arah dan pengetahuan konkret dalam perjuangan politik kebangsaan.
Berdasarkan prinsip-prinsip utama yang menjadi dasar historis dan filosofis lahirnya Pancasila yang berpihak pada rakyat tertindas, PDIP terpanggil untuk menyerukan manifesto politik bagi kaum buruh dan rakyat pekerja di Indonesia yang menghadapi berbagai persoalan struktural akibat tekanan ekonomi dan dinamika geopolitik, sebagai berikut:
1. Perjuangan buruh harus menjadi bagian dari perjuangan membebaskan rakyat Indonesia dari belenggu kemiskinan akibat kebijakan ekonomi yang tidak adil. Buruh harus dijamin kebebasannya untuk berkumpul, berserikat, dan memperjuangkan kehidupan yang layak secara manusiawi.
2. Perjuangan buruh harus dilihat dalam perspektif historis, ideologis, dan kultural sebagai bagian dari pembangunan peradaban bangsa. Peradaban tersebut dibangun melalui penguasaan ilmu pengetahuan, pengembangan teknologi, riset, dan inovasi. Buruh bukan sekadar faktor produksi, melainkan kekuatan utama dalam transformasi sistem produksi nasional, bersama petani dan nelayan sebagai sokoguru kemandirian nasional.
3. Peningkatan produktivitas buruh harus ditempuh melalui strategi nasional yang berkeadilan, bukan melalui penekanan upah atau perpanjangan jam kerja. Negara wajib hadir melalui pendidikan vokasi, pelatihan berbasis industri, serta alih teknologi. Setiap buruh berhak atas peningkatan keterampilan (upskilling dan reskilling), termasuk pekerja sektor informal dan digital. Produktivitas harus sejalan dengan peningkatan kesejahteraan dan kondisi kerja yang layak.
4. APBN harus menjadi instrumen utama untuk melindungi dan meningkatkan kesejahteraan buruh. Anggaran negara harus diarahkan untuk memperluas jaminan sosial, memperkuat layanan kesehatan dan pendidikan, serta menciptakan lapangan kerja berkualitas melalui industrialisasi nasional. Kebijakan penghematan yang merugikan buruh harus dihentikan.
5. Sistem pengupahan harus menjamin kehidupan yang layak bagi buruh dan keluarganya. Penetapan upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi dengan melibatkan serikat buruh secara bermakna. Praktik upah murah, outsourcing eksploitatif, dan kontrak kerja tidak pasti harus dihapus. Upah adalah bentuk penghargaan atas martabat manusia.
6. Negara wajib memberikan perlindungan menyeluruh bagi seluruh buruh, termasuk buruh migran, pekerja perempuan, pekerja informal, dan pekerja digital. Perlindungan mencakup aspek hukum, keselamatan kerja, jaminan sosial, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Praktik pekerja anak harus dihapuskan. Untuk buruh migran, negara harus menjamin sistem penempatan yang aman, perlindungan di luar negeri dan program pemberdayaan purna PMI.