news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi mitra driver ojek online..
Sumber :
  • GoTo

Potongan Ojol 8 Persen Disorot, Ekonom Ingatkan Perlindungan Mitra Harus Jalan Bersama

Kebijakan potongan ojol 8 persen dinilai perlu diiringi perlindungan sosial. Ekonom soroti dampak bagi driver, aplikator, dan konsumen.
Senin, 4 Mei 2026 - 17:05 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kebijakan potongan ojol sebesar 8 persen yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 menuai sorotan dari kalangan ekonom. Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menilai bahwa pengurangan potongan ojol harus berjalan beriringan dengan perlindungan pekerja berbasis platform.

Kebijakan potongan ojol 8 persen ini sebelumnya diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam momentum peringatan Hari Buruh Internasional 2026. Pemerintah menetapkan aturan tersebut sebagai upaya meningkatkan pendapatan bersih mitra pengemudi ojek daring.

Potongan Ojol 8 Persen Dinilai Belum Cukup

Menurut Nailul Huda, kebijakan potongan ojol memang menjadi langkah awal yang penting. Namun, ia menegaskan bahwa perlindungan sosial bagi driver ojol tidak boleh diabaikan.

Ia menyebut bahwa aturan ini harus diikuti dengan kewajiban bagi pelaku usaha untuk mendaftarkan mitra dalam sistem jaminan sosial nasional, baik ketenagakerjaan maupun kesehatan.

“Perlindungan sosial ini menjadi dasar penting agar semua pihak mendapatkan jaminan yang layak,” ujarnya.

Dampak Potongan Ojol Tidak Otomatis Naikkan Pendapatan

Huda juga mengingatkan bahwa pemangkasan potongan ojol tidak serta merta meningkatkan pendapatan mitra pengemudi.

Hal ini karena tarif perjalanan yang diterima driver bersifat tetap (fixed cost). Artinya, meskipun potongan ojol berkurang, pendapatan tidak langsung meningkat secara signifikan.

Ia menjelaskan bahwa perusahaan aplikator masih memiliki ruang untuk menyesuaikan biaya lain di luar tarif perjalanan.

“Platform masih bisa bermain di biaya aplikasi. Dampaknya bisa dirasakan oleh konsumen,” kata Huda.

Risiko ke Konsumen dan Penurunan Permintaan

Kebijakan potongan ojol juga berpotensi berdampak pada konsumen. Salah satu kemungkinan yang muncul adalah berkurangnya promo atau diskon layanan.

Jika diskon berkurang, maka:

  • Permintaan layanan on-demand bisa menurun

  • Frekuensi penggunaan layanan berkurang

  • Pendapatan mitra ojol ikut terdampak

Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat menekan pendapatan baik dari sisi driver maupun aplikator secara agregat.

Ancaman terhadap Ekosistem Transportasi Online

Lebih jauh, Huda mengingatkan bahwa kebijakan potongan ojol perlu dikelola secara hati-hati agar tidak mengganggu keberlanjutan industri transportasi online di Indonesia.

Jika tidak diimbangi dengan kebijakan lain, seperti perlindungan sosial dan regulasi yang seimbang, maka ekosistem digital bisa terganggu.

Menurutnya, keseimbangan antara kepentingan mitra, aplikator, dan konsumen menjadi kunci utama.

Perlu Dialog dan Kajian Menyeluruh

Huda menekankan pentingnya dialog terbuka antara seluruh pemangku kepentingan dalam menyusun kebijakan potongan ojol.

Ia menyarankan agar pemerintah, perusahaan aplikator, dan perwakilan driver duduk bersama untuk memastikan kebijakan yang diambil tidak merugikan salah satu pihak.

“Kepentingan mitra untuk mendapatkan perlindungan sosial penting, tapi menjaga industri tetap berjalan juga sama pentingnya,” ujarnya.

Pemerintah Ingin Hadirkan Keadilan bagi Driver Ojol

Sebelumnya, Presiden Prabowo menyatakan bahwa kebijakan potongan ojol 8 persen diambil untuk menciptakan skema pembagian hasil yang lebih adil bagi pengemudi.

Menurutnya, sistem sebelumnya dinilai belum sepenuhnya memberikan kesejahteraan bagi driver ojol.

Dengan aturan baru ini, pemerintah menetapkan standar potongan yang lebih rendah sebagai upaya meningkatkan pendapatan bersih mitra.

Namun demikian, para ekonom menilai bahwa kebijakan potongan ojol perlu dilengkapi dengan perlindungan sosial yang kuat agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh para pengemudi di lapangan. (ant/nsp)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:58
00:58
00:49
04:00
02:43
01:22

Viral