- Antara
36 Saksi Sudah Digarap Terkait Kecelakaan Maut KRL Vs KA Argo Bromo! Hari Ini Giliran Pihak PT Vinfast
Jakarta, tvOnenews.com – Polda Metro Jaya terus mendalami kasus kecelakaan maut antara KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur. Terbaru, penyidik memeriksa saksi dari PT Vinfast Auto terkait insiden maut tersebut.
Pemeriksaan dilakukan pada Selasa, 5 Mei 2026. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto.
"Selasa, 5 Mei 2026. Saksi dari PT Vinfast Auto," kata dia.
Selain itu, polisi juga telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah pihak lainnya. Salah satunya Richard Rudolf selaku taksi Green SM yang akan diperiksa bersama Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).
Tak hanya itu, petugas pengawas stasiun selatan serta Kepala Sinyal dan Telekomunikasi (Sintel) dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Jumat, 8 Mei 2026.
"Kemudian, masih dalam proses pemanggilan aksi dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Agus Puryantoko, Catur Nugroho, Muhammad Arif Hosen dan Fajar Karisma Putra," ujarnya.
Budi mengungkapkan, hingga saat ini total saksi yang telah diperiksa mencapai 36 orang. Mereka terdiri dari pelapor, korban, saksi di lokasi kejadian, pengemudi hingga pihak operasional Green SM serta Kementerian Perhubungan.
Sebagai langkah lanjutan, penyidik akan mengirimkan surat panggilan kedua kepada sejumlah pihak, termasuk permohonan untuk menghadirkan saksi dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
Selain itu, polisi juga melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Bekasi, mengajukan penyitaan barang bukti, hingga pembuatan sketsa tempat kejadian perkara (TKP). Hasil visum korban juga tengah didalami untuk melengkapi berkas penyidikan.
"Saksi yang sudah diperiksa Sampai dengan saat ini, penyidik telah meminta keterangan dari 36 orang saksi," ujar dia lagi.
Sebelumnya diberitakan, penanganan kasus kecelakaan maut Kereta Rel Listrik (KRL) dengan Kereta Api (KA) Jarak Jauh Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur terus bergulir. Polda Metro Jaya memastikan proses hukum kini telah naik ke tahap penyidikan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto mengatakan, kasua tersebut saat ini ditangani oleh Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Terkait tentang update kasus kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur, ini ditangani dalam proses penyelidikan dan penyidikan, ditangani oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dan ini sudah naik tingkat penyidikan, tahap penyidikan,” ujar Budi, Kamis, 30 April 2026.
Foe Peace Simbolon