- tvonenews.com/Rika Pangesti
Perpres Hakim Ad Hoc Diteken Prabowo, DPR Dorong Profesionalisme dan Soroti Kesejahteraan Aparat Hukum
Perpres ini sekaligus menggantikan sejumlah ketentuan sebelumnya yang mengatur hak keuangan dan fasilitas hakim ad hoc.
Aturan lama tersebut telah beberapa kali mengalami perubahan, termasuk terkait pengaturan uang kehormatan bagi hakim ad hoc.
Dengan adanya regulasi baru ini, pemerintah berupaya menghadirkan sistem yang lebih jelas, terstruktur, dan relevan dengan kebutuhan saat ini.
Dorong Independensi dan Integritas Hakim
Kehadiran Perpres ini dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat independensi hakim ad hoc dalam menjalankan tugasnya.
Dukungan dari sisi kesejahteraan diharapkan mampu mendorong hakim untuk bekerja secara maksimal tanpa tekanan atau intervensi pihak manapun.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya jangka panjang pemerintah dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. (nsp)