- tvOnenews - Abdul Gani Siregar
Prabowo Putuskan Jabatan Polri di Luar Institusi Dibatasi, Jimly: Seperti UU TNI
Jakarta, tvOnenews.com - Reformasi besar di tubuh Polri terkait pembatasan jabatan anggota kepolisian di luar struktur institusi. Presiden Prabowo Subianto disebut telah memutuskan agar aturan tersebut dibuat secara limitatif dan mengikat dalam regulasi baru.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie mengungkapkan, keputusan itu diambil setelah pembahasan intensif bersama pemerintah, sebagai bagian dari paket reformasi menyeluruh yang kini telah diserahkan kepada Presiden.
“Mengenai pengaturan pembatasan mengenai jabatan yang dapat diduduki oleh polri di luar struktur kepolisian, nah, jadi tadi diputuskan oleh bapak presiden harus ditentukan secara limitatif jabatan mana saja seperti di undang undang TNI,” ujar Jimly di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026).
Selama ini, menurutnya, tidak ada batasan jelas terkait posisi apa saja yang bisa diisi oleh anggota Polri di luar institusi. Kondisi tersebut dinilai perlu diperbaiki melalui regulasi yang lebih tegas dan terstruktur.
“Jadi tidak seperti sekarang, tidak ada batasan, nah, itu harus dimuat di PP atau dimuat di UU yang segera akan diselesaikan oleh kementerian yang bertanggung jawab dibawah koordinasi pak menko (Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan),” katanya.
Jimly menjelaskan, keseluruhan rekomendasi reformasi yang disusun komisinya dituangkan dalam sepuluh buku yang mencakup berbagai opsi kebijakan, baik untuk pemerintah maupun internal Polri.
“Sehingga sekarang yang kami laporkan tadi sebanyak 10 buku yaitu menyangkut keseluruhan policy reform policy alternative untuk dijalankan oleh pemerintah maupun oleh polri secara internal,” ujarnya.
Ia menegaskan, langkah berikutnya adalah mendorong revisi Undang-Undang Polri sebagai payung hukum utama, yang nantinya akan diperkuat dengan aturan turunan untuk memastikan implementasi berjalan efektif.
“Jadi, kami usulkan supaya dibentuk revisi UU tentang Polri yang nanti akan di-follow up dengan adanya Peraturan Pemerintah atau Perpres berikut Inpres yang memberikan intrsuksi kepada kapolri dan jajaran untuk menjalankan rekomendasi yang sudah disepakati di dalam laporan ini,” ucapnya.
Dengan rampungnya laporan tersebut, tugas Komisi Reformasi Polri secara resmi berakhir. Kini, bola sepenuhnya berada di tangan Presiden untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan pengesahan regulasi baru.
“Selanjutnya komisi setelah hari ini tugas selesainya maka tinggal menunggu acara nanti presiden akan mengadakan acara khusus apa itu namanya farewell tanda terima kasih kira-kira begitu,” kata Jimly. (agr/aag)