- Antara
Pramono Teken Instruksi Gubernur soal Gerakan Pemilahan Sampah di Jakarta
Jakarta, tvOnenews.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyatakan telah menandatangani Instruksi Gubernur (Ingub) terkait gerakan pemilahan sampah.
“Saya sudah menandatangani Instruksi Gubernur untuk proses pemilahan (sampah),” kata Pramono dikutip Selasa (5/5).
Dia mengatakan, kebijakan ini akan bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan akan dimulai dalam waktu dekat.
Pramono menuturkan, gerakan pemilihan sampah sudah mulai dilakukan di wilayah Rorotan dan Cilincing sebagai percontohan.
“Itu merupakan gerakan bersama dan sebagai percontohan sebenarnya sudah dimulai di Rorotan, di Cilincing, dan sebagainya,” ungkapnya.
Dia berharap kebijakan ini akan mulai diterapkan di seluruh wilayah DKI Jakarta pada pekan depan.
“Tetapi nanti mudah-mudahan minggu depan gerakan ini menjadi gerakan yang masif dilakukan oleh semua kota administrasi yang ada di Jakarta,” jelas Pramono.
Nantinya, gerakan pemilahan sampah ini akan dibagi menjadi empat jenis sampah. Di antaranya sampah organik, sampah anorganik, sampah B3, dan residu.
Sampah organik merupakan sampah hasil dari aktivitas memasak, sisa makanan, kulit buah, daun dan sampah mudah terurai lainnya. Jenis sampah ini akan ditandai dengan warna hijau.
Sampah ini selanjutnya akan diolah dengan cara komposting, maggot BSF, dan biodigester.
Kemudian, sampah anorganik mencakup kertas, kardus, botol plastik, botol kaca, kantong plastik, kemasan plastik, logam dan material daur ulang lainnya yang diterima di bank sampah/offtaker lainnya.
Sampah anorganik akan diberi warna kuning. Sampah ini akan diolah melalui bank sampah unit atau lainnya.
Untuk sampah B3 akan ditandai dengan warna merah. Sampah ini nantinya akan dibawa ke TPSB3.
Sampah B3 meliputi bungkus pengharum ruangan, bungkus pemutih, pembersih lantai, pembasmi serangga, batu baterai, bohlam, e-waste dan material lainnya yang bersifat iritatif, beracun, mudah terbakar, dan mudah meledak.
Terakhir, sampah residu adalah sampah yang tidak masuk ke dalam kategori sampah B3, organik, dan anorganik.
Tempat pembuangan sampah residu akan ditandai warna abu-abu. Selanjutnya, diangkut ke RDF Plant dan PLTSa. (saa/dpi)