- Antara
Diduga Nekat Promosikan Haji Ilegal, 10 WNI Ditangkap di Arab Saudi, Pemerintah RI Ogah Intervensi
Jakarta, tvOnenews.com - Sikap tegas ditunjukkan Pemerintah Arab Saudi terhadap praktik haji non-prosedural. Dalam sepekan terakhir, sedikitnya 10 warga negara Indonesia (WNI) dilaporkan telah ditangkap oleh otoritas keamanan setempat.
Mereka diduga kuat terlibat dalam aktivitas promosi serta transaksi jual beli layanan haji secara ilegal.
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menegaskan bahwa pihaknya berdiri di belakang kebijakan Kerajaan Arab Saudi dalam menertibkan pelaksanaan ibadah haji.
“Pemerintah Indonesia mendukung penuh kebijakan Arab Saudi, La Haj bila Tasrih, atau tidak ada haji tanpa izin resmi,” ujar Juru Bicara Kemenhaj Maria Assegaff di Jakarta, Selasa (5/5).
Maria menjelaskan bahwa saat ini penjagaan di pintu-pintu masuk menuju Makkah diperketat dengan pemeriksaan berlapis.
Hanya pemegang visa haji resmi yang diperkenankan masuk ke tanah suci, sementara bagi mereka yang melanggar akan langsung diusir dan dikenai sanksi hukum.
Terkait nasib 10 WNI yang tertangkap tersebut, Maria menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan perlindungan khusus yang mencampuri urusan peradilan di sana.
“Jika ada WNI yang menghadapi proses hukum, penanganannya sepenuhnya kami serahkan kepada otoritas hukum Arab Saudi. Pemerintah Indonesia tidak akan melakukan intervensi,” kata Maria.
Langkah penindakan ini tidak hanya menyasar para jemaah, tetapi juga para promotor, penyedia fasilitas, hingga organisasi yang mencari keuntungan dari jalur ilegal tersebut.
Di dalam negeri sendiri, pengawasan diperketat melalui Satgas Haji Ilegal yang terdiri dari unsur Kemenhaj, Polri, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Operasi Satgas Haji Ilegal telah menggagalkan sejumlah keberangkatan yang diduga terkait haji ilegal. Ini bentuk kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari penipuan dan eksploitasi berkedok keberangkatan haji,” tambah Maria.
Masyarakat pun diingatkan untuk tidak tergiur dengan iming-iming berangkat haji tanpa antrean panjang lewat jalur tidak resmi.
Risiko yang dihadapi sangat besar, mulai dari kerugian materi, ancaman pidana, hingga sanksi deportasi dan pencekalan masuk ke Arab Saudi selama satu dekade.
“Ibadah haji harus dilaksanakan dengan cara yang sah, aman, tertib, dan sesuai aturan. Jika menemukan indikasi penipuan atau praktik haji ilegal, segera laporkan kepada aparat kepolisian,” pesan Maria.
Di sisi lain, operasional haji resmi tetap berjalan lancar. Memasuki hari ke-15 pemberangkatan, tercatat sebanyak 229 kloter yang membawa 89.051 orang telah bertolak ke Tanah Suci.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 85.039 jemaah sudah tiba di Madinah, sementara 26.037 jemaah telah bergeser ke Makkah guna melaksanakan umrah wajib dan bersiap menyambut puncak ibadah haji. (ant/dpi)