- Istimewa
Kembali Periksa Saksi, KPK Telusuri Aset Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq soal Penukaran Valas
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa saksi terkait kasus Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq (FAR).
Pada pemeriksaan yang dilakukan di Gedung Merah Putih itu, KPK mendalami soal aset milik Fadia terutama terkait dengan penukaran valuta asing atau valas.
Adapun saksi yang diperiksa, yaitu Lingkan Anggi Alfianto yang merupakan Staf PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB) serta seorang pihak swasta bernama Irana Subramono.
"Penyidik melakukan pemeriksaan berkaitan dengan penelusuran aset, khususnya terkait dengan penukaran-penukaran valas, yang dilakukan oleh tersangka FAR," ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (6/5/2026).
Budi menjelaskan bahwa valas yang dimiliki oleh Fadia diduga hasil dari dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah Kabupaten Pekalongan.
"Uang-uang yang ditukarkan tersebut diduga terkait dengan perkara ini," jelasnya.
KPK memastikan penyidikan kasus rasuah yang menjerat Fadia ini akan terus berlanjut mengingat bupati nonaktif tersebut telah diperpanjang masa penahanannya untuk 30 hari ke depan terhitung sejak 3 Mei 2026.
Dalam kasus ini, Fadia diduga telah membuat perusahan keluarga bersama dengan sang suami dan anaknya.
Perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan itu diduga telah menguasai berbagai pengadaan jasa di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Usut punya usut, penguasaan pengadaan tersebut hasil dari dugaan intervensi yang dilakukan Fadia terhadap para dinas-dinas.
KPK juga mengungkap bahwa setiap dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan harus memenangkan perusahaan milik Fadia meski ada perusahaan lain yang menawarkan dengan harga yang lebih murah.
Tak tanggung-tanggung, hasil dari pengadaan itu, perusahaan Fadia memiliki transaksi sebesar Rp46 miliar dalam kurun waktu 2023 hingga 2026.
Sebagian uang tersebut dibagi-bagi kepada keluarganya dengan rincian Fadia Rp5,5 miliar, MAA Rp1,1 miliar, RUL Rp2,3 miliar, MSA Rp4,6 miliar dan MHN Rp2,5 miliar. (aha/nsi)