- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Gaji Hakim Ad Hoc Naik Jadi Rp49 Juta-Rp105 Juta, KPK Sebut Perlu Diimbangi Dengan Perbaikan Sistem Peradilan
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut peningkatan kesejahteraan bagi hakim harus dibarengi dengan upaya perbaikan sistem khususnya transparansi dalam penanganan perkara.
Hal tersebut diungkapkan juru bicara KPK, Budi Prasetyo merespon soal Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc yang mengatur kenaikan gaji hakim menjadi Rp49 juta hingga Rp105 juta.
"Peningkatan kesejahteraan ini, harus dapat diparalelkan dengan upaya-upaya yang lain. Upaya perbaikan sistemnya, transparansi dalam setiap penanganan perkaranya," ucap Budi, Rabu (6/5/2026).
Budi mengungkapkan, bahwa profesi hakim memiliki kerentanan untuk melakukan tindak pindahan korupsi, khususnya dalam bentuk gratifikasi dan penyuapan.
Sehingga dengan peningkatan kesejahteraan ini diharapkan mampu menekan angka korupsi khususnya di peradilan.
"Kami memandang peningkatan kesejahteraan hakim, diharapkan dapat memperkuat kembali independensi, profesionalisme, dan integritas aparat peradilan dalam menjalankan tugasnya," ucapnya.
Budi juga memberikan contoh soal adanya perkara yang saat ini sedang ditangani oleh KPK terkait keterlibatan hakim di Pengadilan Negeri yang menerima suap untuk mengeksekusi lahan.
Berkaca dari kasus itu, KPK terus belajar untuk melakukan pencegahan hingga penindakan agar dapat menekan angka kasus suap dan penerimaan gratifikasi terhadap hakim.
Diketahui, dalam Perpres Nomor 5 Tahun 2026, besaran gaji hakim Ad Hoc sebagai berikut:
1. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama Rp49.300.000
2. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Rp64.500.000
3. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Kasasi Rp105.270.000.
Pengadilan Hubungan Industrial
1. Pengadilan Hubungan Industrial Tingkat Pertama Rp49.300.000
2. Pengadilan Hubungan Industrial Tingkat Kasasi Rp105.270.000
Pengadilan Perikanan
1. Pengadilan Perikanan Tingkat Pertama Rp49.300.000
Pengadilan Hak Asasi Manusia
1. Pengadilan Hak Asasi Manusia Tingkat Pertama Rp49.300.000
2. Pengadilan Hak Asasi Manusia Tingkat Banding Rp62.500.000
3. Pengadilan Hak Asasi Manusia Tingkat Kasasi Rp105.270.000.
Pengadilan Niaga
1. Pengadilan Niaga Tingkat Pertama Rp49.300.000
2. Pengadilan Niaga Tingkat Kasasi Rp105.270.000. (aha/ree)