news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi tersangka diborgol.
Sumber :
  • Viva.co.id

Polres Metro Bekasi Bongkar Peredaran Ratusan Tramadol dan Eximer di Cikarang Barat, Satu Penjual Ditangkap!

Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi membongkar kasus dugaan peredaran obat keras daftar G di kawasan Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Rabu, 6 Mei 2026 - 11:47 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi membongkar kasus dugaan peredaran obat keras daftar G di kawasan Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni mengatakan, dari pengungkapan kasus ini, satu orang diamanakan.

“Seorang pria berinisial AMR (29) diamankan dalam pengungkapan tersebut,” kata Sumarni, kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).

Lebih lanjut, Sumarni menerangkan, ungkap kasus ini dilakukan pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 21.40 WIB. Tim menangkap AMR yang diduga melakukan aktivitas penjualan obat keras tersebut di wilayah Cikarang Barat. 

Dari hasil penangkapan pelaku, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa 295 butir obat jenis Eximer, 90 butir Tramadol, uang tunai Rp917 ribu yang diduga hasil penjualan, satu unit handphone, satu unit sepeda motor, serta dompet milik terduga pelaku.

“Terduga pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Metro Bekasi untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” terang Sumarni.

Sementara itu, Sumarni mengungkapkan, pihak kepolisian masih terus mendalami jaringan maupun asal barang yang diedarkan.

Kemudian, Sumarni menyebutkan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras tanpa izin yang berpotensi membahayakan masyarakat.

“Polres Metro Bekasi berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat keras tanpa izin. Ini menjadi perhatian kami karena dampaknya sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda,” jelas Sumarni.

Diketahui bahwa sejak Januari hingga 5 Mei 2026, Polres Metro Bekasi dan jajaran telah mengungkap 216 kasus narkotika dan obat keras dengan total 286 tersangka.

Barang bukti yang disita dalam periode tersebut meliputi 275,75 gram sabu, 3.235,03 gram ganja, 385.000 butir obat keras, 120 butir ekstasi, 604,89 gram sinte, 3,18 gram serbuk sinte, dan 13,52 gram bibit sinte.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika maupun obat keras tanpa izin. Peran masyarakat sangat penting untuk menjaga lingkungan tetap aman dan kondusif,” tegas Sumarni. (Ars/ree)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

07:47
08:24
05:01
01:52
02:56
38:12

Viral