news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi gedung KPK.
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews

KPK Dalami Perbuatan Melawan Hukum Tersangka Kasus Bank BJB, BPK Hitung Kerugian Negara Rp222 Miliar

KPK terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB. BPK kini menghitung final kerugian negara yang ditaksir Rp222 miliar.
Rabu, 6 Mei 2026 - 16:29 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan iklan Bank BJB periode 2021–2023. Penyidik kini fokus menelusuri perbuatan melawan hukum para tersangka sambil menunggu hasil final penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik masih memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas penyidikan kasus yang menyeret sejumlah petinggi Bank BJB dan pihak swasta tersebut.

“Penyidik mendalami kembali terkait dengan perbuatan hukum dari para tersangka,” kata Budi Prasetyo, Rabu (6/5/2026).

KPK Periksa Sejumlah Saksi

Dalam proses penyidikan, KPK memanggil sejumlah saksi mulai dari pimpinan Bank BJB cabang Suci Bandung hingga pihak swasta yang diduga mengetahui proses pengadaan iklan tersebut.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat alat bukti sekaligus melengkapi kebutuhan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.

KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk pendalaman terkait mekanisme pengadaan dan dugaan penyimpangan yang terjadi dalam proyek iklan Bank BJB sepanjang 2021 hingga 2023.

BPK Hitung Final Kerugian Negara

Di sisi lain, KPK juga mengungkapkan bahwa auditor BPK saat ini sedang melakukan penghitungan final kerugian negara dalam kasus tersebut.

Menurut Budi, hasil audit kerugian negara menjadi bagian penting sebelum perkara masuk tahap penuntutan.

“Ketika hitungan finalnya sudah selesai, nanti bisa segera dilakukan pelimpahan untuk penyidikan perkara ini ke tahap penuntutan,” ujarnya.

Sebelumnya, penyidik KPK memperkirakan potensi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB mencapai sekitar Rp222 miliar.

Lima Orang Telah Ditetapkan Jadi Tersangka

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini sejak 13 Maret 2025.

Dua di antaranya berasal dari internal Bank BJB, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB, Widi Hartoto.

Selain itu, tiga tersangka lain berasal dari pihak agensi periklanan yang diduga terlibat dalam proyek pengadaan iklan tersebut.

Berikut daftar tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB:

  • Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB

  • Widi Hartoto (WH), PPK sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB

  • Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri

  • Suhendrik (SUH), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress

  • Sophan Jaya Kusuma (SJK), Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama

Rumah Ridwan Kamil Sempat Digeledah

Kasus Bank BJB juga sempat menjadi perhatian publik setelah KPK menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pada 10 Maret 2025.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang, termasuk kendaraan berupa sepeda motor dan mobil.

Beberapa bulan kemudian, tepatnya pada 2 Desember 2025, Ridwan Kamil memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB tersebut.

Namun hingga kini, KPK belum menyampaikan adanya perubahan status hukum terhadap Ridwan Kamil dalam kasus tersebut.

KPK Fokus Tuntaskan Berkas Perkara

KPK memastikan proses penyidikan terus berjalan dengan fokus utama melengkapi berkas perkara dan menuntaskan seluruh rangkaian pemeriksaan saksi.

Lembaga antirasuah itu juga menunggu hasil audit final dari BPK agar total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB dapat dipastikan secara resmi.

Jika seluruh unsur penyidikan telah lengkap, perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan untuk disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi. (aha/nsp)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:17
01:53
05:06
05:41
00:54
07:47

Viral