- dok.kolase tvonenews.com/ youtube Mahfud MD Official
Mahfud MD Bongkar Isi 10 Dokumen Reformasi Polri untuk Prabowo, Semua Masalah hingga Solusi Disebut Sudah Dibahas
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) resmi menyerahkan 10 dokumen rekomendasi reformasi kepolisian kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Selasa (5/5/2026).
Anggota KPRP, Mahfud MD, mengungkapkan seluruh persoalan yang selama ini muncul terkait institusi Polri hingga arah penyelesaiannya telah dirangkum dalam laporan setebal sekitar 3.000 halaman tersebut.
Mahfud mengatakan tim reformasi Polri telah menyelesaikan tugas sejak awal Februari 2026 sebelum akhirnya diterima langsung oleh Presiden Prabowo.
“Kami sudah menyelesaikan tugas pada awal Februari dan sudah berkirim surat untuk diterima, dan kemarin langsung diterima oleh Presiden,” kata Mahfud di Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2026).
Semua Kritik dan Masukan soal Polri Disebut Sudah Dibahas
Menurut Mahfud, laporan tersebut tidak hanya berisi catatan pujian terhadap Polri, tetapi juga berbagai kritik dan persoalan yang selama ini menjadi perhatian publik.
Ia menyebut seluruh pembahasan diarahkan agar Polri kembali ke semangat reformasi seperti yang diharapkan sejak era 1998 hingga awal 2000-an.
“Kami menyampaikan laporan tentang hasil kerja kami selama tiga bulan itu tertuang di dalam 10 dokumen,” ujar Mahfud.
“Sehingga apapun yang terpikir oleh masyarakat tentang pujian atau cercaan kepada Polri dan bagaimana kita melanjutkannya agar Polri kembali ke rel reformasi yang diinginkan tahun 98, ya kira-kira tahun 2000 lah dan seterusnya, itu agar kembali ke sana kita sudah tulis semua dan dilaporkan ke Presiden,” lanjutnya.
Mahfud Tegaskan Tidak Ada Konflik dengan Polri
Mahfud juga menepis anggapan adanya benturan antara tim reformasi dengan institusi Polri selama penyusunan rekomendasi berlangsung.
Ia menjelaskan seluruh keputusan diambil melalui proses diskusi mendalam dan musyawarah bersama antara unsur sipil dan para jenderal yang tergabung dalam tim.
Menurutnya, rekomendasi yang dihasilkan merupakan jalan tengah yang disepakati bersama tanpa ada pihak yang mendominasi.
“Ini merupakan hasil jalan keluar bersama, tidak ada yang mendominasi,” kata Mahfud.
Ia menjelaskan mekanisme pengambilan keputusan dilakukan secara kompromi dan aklamasi demi menghasilkan rekomendasi yang bisa diterima seluruh pihak.
Reformasi Polri Disusun Sampai 2029
Mahfud menegaskan dokumen yang diserahkan kepada Presiden tidak hanya membahas enam poin utama reformasi, melainkan mencakup seluruh persoalan yang pernah mencuat di masyarakat.
Ia menyebut arah penyelesaian dari berbagai masalah itu bahkan telah dirancang hingga tahun 2029.
“Yang kami sampaikan kemarin bukan cuma enam butir masalah, sementara masalah-masalah yang pernah muncul di masyarakat sudah ada semua, sudah kami buat, sudah kami susun dengan arah penyelesaiannya sampai tahun 2029,” tegasnya.
Revisi UU Polri Jadi Poin Penting
Sementara itu, Ketua KPRP Jimly Asshiddiqie menjelaskan salah satu rekomendasi utama dalam laporan tersebut adalah revisi Undang-Undang Polri.
Menurut Jimly, revisi itu diperlukan sebagai fondasi perubahan struktural dalam institusi kepolisian.
“Jadi kami usulkan supaya dibentuk revisi undang-undang tentang Polri yang nanti akan di-follow up dengan adanya Peraturan Pemerintah atau Perpres berikut Inpres,” kata Jimly di Istana Kepresidenan Jakarta Pusat.
Ia menyebut aturan turunan seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, hingga Instruksi Presiden nantinya diperlukan agar rekomendasi reformasi dapat dijalankan secara efektif oleh jajaran Polri.
Kompolnas Diusulkan Lebih Kuat dan Independen
Selain revisi UU Polri, penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga menjadi sorotan utama dalam rekomendasi reformasi tersebut.
KPRP mengusulkan agar Kompolnas memiliki kewenangan yang lebih besar dan bersifat independen sebagai bentuk pengawasan eksternal terhadap Polri.
“Dan ini harus diatur di undang-undang,” ujar Jimly.
Ia mengatakan poin-poin reformasi tersebut nantinya dapat dimasukkan dalam rancangan revisi Undang-Undang Polri yang saat ini disebut sudah siap dibahas di DPR.
Menurut Jimly, reformasi tersebut diharapkan menjadi langkah besar dalam memperkuat akuntabilitas, transparansi, dan profesionalisme kepolisian di Indonesia.
Seluruh rekomendasi yang disusun KPRP disebut merupakan hasil konsolidasi dengan berbagai pihak, mulai dari unsur pemerintah, masyarakat sipil, internal kepolisian, hingga hasil kunjungan langsung ke sejumlah daerah. (ars/nsp)