- Istimewa
Konsorsium Aktivis NTB Desak KPK Segera Panggil Sekda Lombok Timur Terkait Dugaan Kosupsi Chromebook: Jangan Ragu!
Jakarta, tvOnenews.com - Konsorsium Aktivis Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2026).
Aksi unjuk rasa tersebut ditujukan sebagai bentuk tekanan publik atas lambatnya penanganan dugaan kasus korupsi yang menyeret nama Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur.
Koordinator Lapangan aksi, Akbar Rasyid, menegaskan bahwa publik berhak mendapatkan kepastian hukum atas sejumlah perkara yang telah lama menjadi perhatian, di antaranya dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur Tahun Anggaran 2022.
Selain itu, proyek rehabilitasi Dermaga Labuhan Haji yang saat ini tengah berproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
- Istimewa
“Penegakan hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. KPK harus membuktikan komitmennya sebagai lembaga independen yang berani menindak siapa pun tanpa pengecualian,” tegas Akbar.
Ia menambahkan, situasi ini berpotensi menggerus kepercayaan publik apabila tidak segera direspons secara transparan dan akuntabel oleh aparat penegak hukum.
Sementara, Kordinator Umum Konsorsium Aktivis NTB Fidar Haerul Diaz, menilai bahwa seluruh pihak yang namanya disebut dalam proses hukum harus segera diklarifikasi dan diperiksa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna memastikan tidak ada ruang bagi praktik impunitas dalam penegakan hukum di Indonesia.
"Tidak boleh ada yang kebal secara hukum di republik ini, siapapun dia diduga terlibat harus dipanggil dan dimintai keterangan, tanpa terkecuali Sekda Lotim," tegas Fidar.
Terbaru dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram, sejumlah fakta hukum mulai terungkap.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram kembali memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) mengusut mantan Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy dan Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur Juaini Taofik dalam kasus korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa Chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur tahun 2022.
Keduanya disebut menerima aliran uang sebesar Rp1,8 miliar dalam kasus tersebut.
Aliran dana itu terungkap dalam putusan perkara Direktur PT Temprina Media Grafika Libert Hutahaean dan Direktur PT Dinamika Indo Media Lia Anggawari yang dibacakan majelis hakim.
"Keterangan dalam BAP saksi Salmukin yang bersesuaian dengan alat bukti lainnya, terdapat aliran dana masing-masing sekitar kurang lebih Rp1,3 miliar mengalir kepada Sukiman Azmy, mantan Bupati Lombok Timur dan sekitar kurang lebih Rp500 juta kepada M Juaini Taofik, Sekretaris Daerah Lombok Timur yang berkaitan dengan pengkondisian pengadaan dalam perkara a quo," kata Hakim Anggota Fadhli Handra, pada Senin (4/5/2026) lalu.
Konsorsium Aktivis menilai keterlibatan beberapa pihak dibelakang layar dalam kasus korupsi ini harus ditindak secara tegas dan meminta penindakan secara menyeluruh.
"Kita sudah terlalu sering melihat penegakan kasus korupsi, tapi jarang sekali yang memerantas sampai ke akar-akar aktor di belakangnya. Aksi hari ini adalah simbol suara rakyat untuk bagaimana mengawal penegakan itu, maka kami meminta untuk Sekda Lombok Timur juga diusut secara tuntas, bahkan meminta dia dipanggil secara lansung dalam kasus korupsi Chromebook di Lombok Timur," tutur Fidar.
Aksi ini merupakan bagian dari kontrol publik yang sah dalam negara demokrasi. Konsorsium Aktivis NTB menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penegakan hukum hingga berjalan secara adil, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Mereka juga memastikan akan terus menyuarakan tuntutan ini sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam menjaga integritas pemerintahan dan supremasi hukum di Indonesia. (muu)