- Facebook/I Love Pati
Kiai Cabuli Puluhan Santriwati di Pati Masih Berkeliaran, DPR RI Desak Polisi Segera Ringkus Tersangka
“Jangan sampai korban takut atau enggan melapor karena adanya intimidasi. Korban ini adalah anak-anak yang harus dilindungi, bahkan ada yang merupakan anak yatim dan yatim piatu,” ujar dia.
Sebelumnya, Polresta Pati melayangkan surat pemanggilan kedua kepada AS. Surat pertama dilayangkan pada 4 Mei, tetapi yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan yang jelas.
“Penyidik kembali melayangkan pemanggilan kedua pada tanggal 7 Mei 2026," kata Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi melalui Wakasat Reskrim Polresta Pati AKP Iswantoro di Pati, Rabu (6/5).
AS diminta memenuhi panggilan tersebut untuk memperlancar proses hukum. Jika kembali tidak memenuhi panggilan, polisi akan melakukan upaya jemput paksa sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Saat ini, keberadaan tersangka masih dalam pencarian. Polisi menduga tersangka tidak berada di wilayah Kabupaten Pati dan telah berpindah lokasi tanpa memberikan informasi kepada keluarga maupun penasihat hukum. (ant)