news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar saat menghadiri Indonesian Cosmetics Ingredients yang digelar di Jakarta, Rabu (6/5)..
Sumber :
  • Antara

Daftar Lengkap 11 Kosmetik yang Izinnya Dicabut BPOM: Mengandung Bahan Terlarang dan Dapat Merusak Organ

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis peringatan keras bagi masyarakat terkait peredaran kosmetik berbahaya. 
Jumat, 8 Mei 2026 - 06:25 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis peringatan keras bagi masyarakat terkait peredaran kosmetik berbahaya. 

Sebanyak 11 produk kecantikan resmi dicabut izin edarnya dan dilarang diproduksi maupun didistribusikan setelah terbukti mengandung bahan kimia terlarang yang mengancam kesehatan.

Tindakan tegas ini merupakan hasil pengawasan intensif sepanjang triwulan pertama tahun 2026. 

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa produk-produk yang ditindak terdiri dari berbagai kategori, mulai dari produk lokal, hasil kontrak produksi, produk impor, hingga produk tanpa izin edar (TIE).

"BPOM menemukan sejumlah bahan berbahaya dan dilarang dalam produk-produk tersebut, antara lain asam retinoat, deksametason, hidrokinon, merkuri, pewarna merah K10, serta senyawa 1,4-dioksan," tegas Taruna dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (7/5).

Bahaya kesehatan yang mengintai dari penggunaan produk ini tidak main-main. 

Taruna menjelaskan bahwa zat seperti asam retinoat berisiko menyebabkan cacat pada janin (teratogenik). Sementara deksametason dapat memicu gangguan hormon dan jerawat parah. 

Penggunaan hidrokinon dan merkuri bahkan lebih fatal karena dapat menyebabkan perubahan warna kulit permanen hingga kerusakan ginjal.

"Merkuri bahkan dapat mengakibatkan kerusakan organ seperti ginjal. Kemudian, senyawa 1,4-dioksan dan pewarna merah K10 berpotensi memicu kanker. Selain itu, pewarna merah K10 juga dapat mengganggu fungsi hati," paparnya lebih lanjut.

BPOM juga mengingatkan para produsen dan pengedar bahwa pelanggaran ini masuk ke ranah pidana sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku dapat diancam hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Taruna menegaskan tidak akan ada ruang bagi pelaku usaha yang mengabaikan keselamatan publik. 

“Produk kosmetik yang beredar wajib memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu. Tidak ada toleransi bagi penggunaan bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Saat ini, BPOM melalui unit pelaksana di seluruh daerah tengah melakukan penelusuran rantai distribusi dan pembersihan pasar dari produk-produk tersebut. 

Masyarakat diminta untuk selalu waspada, tidak tergiur hasil instan, dan selalu memastikan keamanan produk melalui izin edar resmi BPOM. 

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:37
01:32
02:27
01:02
01:24
05:18

Viral